KEBIJAKAN PAJAK

Simplifikasi, DJP Bakal Lebur 5 PMK Menjadi 1 PMK Upaya Hukum

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:00 WIB
Simplifikasi, DJP Bakal Lebur 5 PMK Menjadi 1 PMK Upaya Hukum

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan-ketentuan terkait upaya hukum yang selama ini tersebar dalam 5 peraturan menteri keuangan (PMK) rencananya akan digabungkan ke dalam 1 PMK.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti saat ini sedang disusun RPMK tentang Upaya Hukum Perpajakan yang ditargetkan bisa menyederhanakan proses bisnis pembetulan, pengurangan sanksi administrasi, hingga keberatan.

"RPMK Gabungan Upaya Hukum Perpajakan tersebut disusun untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta dalam rangka simplifikasi regulasi terkait bisnis proses dan hak wajib pajak," ujar Dwi, dikutip Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

PMK-PMK yang bakal terdampak oleh PMK Gabungan Upaya Hukum Perpajakan tersebut antara lain PMK 11/2013 tentang Tata Cara Pembetulan, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, dan PMK 253/2014 s.t.d.d PMK 249/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.

Selanjutnya, PMK yang akan direvisi yakni PMK 8/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembetulan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dan PMK 81/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.

Tak hanya memperbaiki proses bisnis upaya hukum pajak, PMK baru ini juga merespons sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas diskresi kanwil dalam memberikan fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

"Diharapkan setelah RPMK diterbitkan dapat digunakan sebagai panduan oleh unit vertikal salah satunya dalam memproses pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi agar memberikan keseragaman perlakuan kepada wajib pajak," ujar Dwi.

Menurut BPK, DJP masih belum memiliki mekanisme pengujian kelayakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi. Akibatnya, masing-masing kanwil DJP dapat mengeluarkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasinya.

BPK mencatat setidaknya ada 12 kanwil DJP yang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan kriteria dan besaran pengurangan sanksi yang berbeda-beda. Masalah ini timbul karena dirjen pajak tidak memberikan pedoman.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dengan demikian, ada ketidakselarasan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi antarkanwil.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan kepala kanwil DJP terkait pengurangan/penghapusan sanksi administrasi," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Keberatan, Non Keberatan, dan Banding Tahun 2021 dan 2022.

Meski telah menjadi temuan dalam LHP 2021 dan 2022 tersebut, pada faktanya masih terdapat segelintir kanwil yang menerapkan program pengurangan sanksi administrasinya secara sendiri-sendiri pada tahun ini.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Contoh, Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III menggelar program pengurangan sanksi administrasi atau PSA pada tahun ini dengan pengurangan sanksi sebesar 30% hingga 75%. Kanwil DJP Sulselbartra juga menggelar program PSA dengan pengurangan sanksi sebesar 45% hingga 78%.

Terbaru, Kanwil DJP Nusa Tenggara pada tahun ini juga menggelar program PSA dengan pengurangan sanksi sebesar 50% hingga 75%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dira 31 Desember 2023 | 08:47 WIB

PSA merupakan hadiah nyata yg bermanfaat bagi WP atas sumbangsihnya dalam menambah pendapatan negara yg merupakan win win solution antara KPP dan WP..drpd kertas sertifikat yg diberikan saat acara gathering

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik