KEBIJAKAN PAJAK

Simplifikasi, DJP Bakal Lebur 5 PMK Menjadi 1 PMK Upaya Hukum

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:00 WIB
Simplifikasi, DJP Bakal Lebur 5 PMK Menjadi 1 PMK Upaya Hukum

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan-ketentuan terkait upaya hukum yang selama ini tersebar dalam 5 peraturan menteri keuangan (PMK) rencananya akan digabungkan ke dalam 1 PMK.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti saat ini sedang disusun RPMK tentang Upaya Hukum Perpajakan yang ditargetkan bisa menyederhanakan proses bisnis pembetulan, pengurangan sanksi administrasi, hingga keberatan.

"RPMK Gabungan Upaya Hukum Perpajakan tersebut disusun untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta dalam rangka simplifikasi regulasi terkait bisnis proses dan hak wajib pajak," ujar Dwi, dikutip Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

PMK-PMK yang bakal terdampak oleh PMK Gabungan Upaya Hukum Perpajakan tersebut antara lain PMK 11/2013 tentang Tata Cara Pembetulan, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, dan PMK 253/2014 s.t.d.d PMK 249/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.

Selanjutnya, PMK yang akan direvisi yakni PMK 8/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembetulan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dan PMK 81/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.

Tak hanya memperbaiki proses bisnis upaya hukum pajak, PMK baru ini juga merespons sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas diskresi kanwil dalam memberikan fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Diharapkan setelah RPMK diterbitkan dapat digunakan sebagai panduan oleh unit vertikal salah satunya dalam memproses pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi agar memberikan keseragaman perlakuan kepada wajib pajak," ujar Dwi.

Menurut BPK, DJP masih belum memiliki mekanisme pengujian kelayakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi. Akibatnya, masing-masing kanwil DJP dapat mengeluarkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasinya.

BPK mencatat setidaknya ada 12 kanwil DJP yang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan kriteria dan besaran pengurangan sanksi yang berbeda-beda. Masalah ini timbul karena dirjen pajak tidak memberikan pedoman.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Dengan demikian, ada ketidakselarasan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi antarkanwil.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan kepala kanwil DJP terkait pengurangan/penghapusan sanksi administrasi," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Keberatan, Non Keberatan, dan Banding Tahun 2021 dan 2022.

Meski telah menjadi temuan dalam LHP 2021 dan 2022 tersebut, pada faktanya masih terdapat segelintir kanwil yang menerapkan program pengurangan sanksi administrasinya secara sendiri-sendiri pada tahun ini.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Contoh, Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III menggelar program pengurangan sanksi administrasi atau PSA pada tahun ini dengan pengurangan sanksi sebesar 30% hingga 75%. Kanwil DJP Sulselbartra juga menggelar program PSA dengan pengurangan sanksi sebesar 45% hingga 78%.

Terbaru, Kanwil DJP Nusa Tenggara pada tahun ini juga menggelar program PSA dengan pengurangan sanksi sebesar 50% hingga 75%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dira 31 Desember 2023 | 08:47 WIB

PSA merupakan hadiah nyata yg bermanfaat bagi WP atas sumbangsihnya dalam menambah pendapatan negara yg merupakan win win solution antara KPP dan WP..drpd kertas sertifikat yg diberikan saat acara gathering

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra