KABUPATEN LABUHANBATU

SIMPAD, Solusi Integrasi Sistem Pajak Daerah

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 12 Oktober 2018 | 17:04 WIB
SIMPAD,  Solusi Integrasi Sistem Pajak Daerah

RANTAU PRAPAT, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu menggelar acara sosialisasi penerapan aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPAD) untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah.

Kepala Bapenda Tommy Harahap menjelaskan jenis pajak yang dikelola oleh kabupaten/kota merupakan potensi besar bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, sehingga perlu didukung dengan sistem teknologi dan sarana lainnya.

"Potensi pajak yang dimiliki akan dapat dicapai secara optimal jika proses pengelolaan pajak yang dilaksanakan oleh daerah didukung berbagai perangkat mulai dari regulasi, perjanjian kerja sama dengan institusi lain, standar operasional, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung," jelasnya di Aula Kantor Bapenda Labuhanbatu, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sebagaimana diatur dalam UU PDRD, pemerintah kabupaten/kota memiliki hak dan tanggung jawab dalam mengelola 11 jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam atau batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Tommy memaparkan SIMPAD merupakan salah satu sarana pendukung berbasis teknologi informasi yang dapat membantu daerah dalam mengelola pajak daerah secara optimal. Penerapan sistem informasi manajemen pajak daerah akan mengotomatisasi sebagian pekerjaan daerah sehingga waktu kerja dan pelaksanaan pengelolaan pajak daerah menjadi lebih optimal.

Selain itu, dengan penerapan sistem informasi manajemen ini maka fungsi pemantauan, pengawasan dan pembukaan/pelaporan penerimaan pajak akan menjadi lebih mudah dilakukan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Jadi, maksud dan tujuan dari pengadaan software sistem informasi manajemen pajak daerah ini adalah terimplementasinya SIMPAD sebagai alat bantu berbasis teknologi informasi yang mampu memudahkan dalam optimalisasi pengelolaan pajak daerah baik dari percepatan proses kerja, akuntabilitas, hingga standarisasi prosedur kerja," katanya dilansir dari gosumut.

Tommny menambahkan sistem itu akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah. Dia berharap melalui sistem ini pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dapat meningkat.

"Kita berharap ke depan, setelah diberlakukannya aplikasi tersebut, pendapatan daerah dapat meningkat, " tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak