KABUPATEN LABUHANBATU

SIMPAD, Solusi Integrasi Sistem Pajak Daerah

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 12 Oktober 2018 | 17:04 WIB
SIMPAD,  Solusi Integrasi Sistem Pajak Daerah

RANTAU PRAPAT, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu menggelar acara sosialisasi penerapan aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPAD) untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah.

Kepala Bapenda Tommy Harahap menjelaskan jenis pajak yang dikelola oleh kabupaten/kota merupakan potensi besar bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, sehingga perlu didukung dengan sistem teknologi dan sarana lainnya.

"Potensi pajak yang dimiliki akan dapat dicapai secara optimal jika proses pengelolaan pajak yang dilaksanakan oleh daerah didukung berbagai perangkat mulai dari regulasi, perjanjian kerja sama dengan institusi lain, standar operasional, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung," jelasnya di Aula Kantor Bapenda Labuhanbatu, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sebagaimana diatur dalam UU PDRD, pemerintah kabupaten/kota memiliki hak dan tanggung jawab dalam mengelola 11 jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam atau batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Tommy memaparkan SIMPAD merupakan salah satu sarana pendukung berbasis teknologi informasi yang dapat membantu daerah dalam mengelola pajak daerah secara optimal. Penerapan sistem informasi manajemen pajak daerah akan mengotomatisasi sebagian pekerjaan daerah sehingga waktu kerja dan pelaksanaan pengelolaan pajak daerah menjadi lebih optimal.

Selain itu, dengan penerapan sistem informasi manajemen ini maka fungsi pemantauan, pengawasan dan pembukaan/pelaporan penerimaan pajak akan menjadi lebih mudah dilakukan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Jadi, maksud dan tujuan dari pengadaan software sistem informasi manajemen pajak daerah ini adalah terimplementasinya SIMPAD sebagai alat bantu berbasis teknologi informasi yang mampu memudahkan dalam optimalisasi pengelolaan pajak daerah baik dari percepatan proses kerja, akuntabilitas, hingga standarisasi prosedur kerja," katanya dilansir dari gosumut.

Tommny menambahkan sistem itu akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah. Dia berharap melalui sistem ini pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dapat meningkat.

"Kita berharap ke depan, setelah diberlakukannya aplikasi tersebut, pendapatan daerah dapat meningkat, " tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi