KABUPATEN LABUHANBATU

SIMPAD, Solusi Integrasi Sistem Pajak Daerah

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 12 Oktober 2018 | 17:04 WIB
SIMPAD,  Solusi Integrasi Sistem Pajak Daerah

RANTAU PRAPAT, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu menggelar acara sosialisasi penerapan aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPAD) untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah.

Kepala Bapenda Tommy Harahap menjelaskan jenis pajak yang dikelola oleh kabupaten/kota merupakan potensi besar bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, sehingga perlu didukung dengan sistem teknologi dan sarana lainnya.

"Potensi pajak yang dimiliki akan dapat dicapai secara optimal jika proses pengelolaan pajak yang dilaksanakan oleh daerah didukung berbagai perangkat mulai dari regulasi, perjanjian kerja sama dengan institusi lain, standar operasional, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung," jelasnya di Aula Kantor Bapenda Labuhanbatu, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagaimana diatur dalam UU PDRD, pemerintah kabupaten/kota memiliki hak dan tanggung jawab dalam mengelola 11 jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam atau batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Tommy memaparkan SIMPAD merupakan salah satu sarana pendukung berbasis teknologi informasi yang dapat membantu daerah dalam mengelola pajak daerah secara optimal. Penerapan sistem informasi manajemen pajak daerah akan mengotomatisasi sebagian pekerjaan daerah sehingga waktu kerja dan pelaksanaan pengelolaan pajak daerah menjadi lebih optimal.

Selain itu, dengan penerapan sistem informasi manajemen ini maka fungsi pemantauan, pengawasan dan pembukaan/pelaporan penerimaan pajak akan menjadi lebih mudah dilakukan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Jadi, maksud dan tujuan dari pengadaan software sistem informasi manajemen pajak daerah ini adalah terimplementasinya SIMPAD sebagai alat bantu berbasis teknologi informasi yang mampu memudahkan dalam optimalisasi pengelolaan pajak daerah baik dari percepatan proses kerja, akuntabilitas, hingga standarisasi prosedur kerja," katanya dilansir dari gosumut.

Tommny menambahkan sistem itu akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah. Dia berharap melalui sistem ini pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dapat meningkat.

"Kita berharap ke depan, setelah diberlakukannya aplikasi tersebut, pendapatan daerah dapat meningkat, " tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN