DITJEN PAJAK

Simak, Ternyata Ini 5 Bidang Prioritas Ditjen Pajak pada 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 07:00 WIB
Simak, Ternyata Ini 5 Bidang Prioritas Ditjen Pajak pada 2020

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan bergerak di lima bidang prioritas sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2020.

DJP mengatakan perluasan basis pajak – dengan perbaikan pelayanan dan penguatan pengawasan – jadi kunci strategi DJP pada 2020. Pelaksanaan administrasi perpajakan akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan komunikasi yang baik untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

“Untuk itu, DJP mengharapkan kerja sama dan dukungan dari semua pemangku kepentingan termasuk wajib pajak, asosiasi usaha, penyedia jasa aplikasi, dan pihak ketiga lainnya,” demikian pernyataan DJP dalam siaran persnya, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Secara lebih spesifik, ada 5 bidang prioritas pada tahun 2020 yang menjadi fokus DJP. Berikut perinciannya:

1. Pelayanan
Otomasi layanan melalui perluasan layanan berbasis digital yang didukung dengan sentralisasi layanan melalui contact centre akan semakin meningkatkan kemudahan wajib pajak dan mengurangi beban kepatuhan. Selain itu perbaikan ini diharapkan menciptakan efisiensi dan pelayanan yang lebih konsisten dan berkualitas tinggi.

Pada 2020, DJP telah melakukan perbaikan pada sistem pelaporan SPT dan akan segera disusul dengan tujuh layanan yang dapat diakses baik secara online maupun melalui Kring Pajak 1500200 sebagai contact centre DJP. Simak artikel ‘Tahun Ini, 7 Layanan DJP Ini Bakal Bisa Diakses dengan Sekali Login’.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

2. Pengawasan
Peningkatan kualitas pengawasan dilaksanakan dengan berbasis pada data baik dari pihak ketiga maupun data dari lapangan. Untuk itu, pengawasan potensi pajak akan dilakukan secara lebih intensif oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Kerja sama dan sinergi antar KPP akan terus ditingkatkan agar dapat saling berbagi data dan informasi untuk mendukung kinerja sistem administrasi pajak nasional.

  1. Pengawasan khusus atas wajib pajak strategis baik di kantor wilayah wajib pajak besar, khusus, maupun madya dengan melibatkan supervisor pemeriksaan pajak dalam kegiatan analisis atas kepatuhan wajib pajak.
  2. Pengawasan berbasis kewilayahan di tingkat pratama untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi yang memiliki potensi pajak dapat direalisasikan menjadi penerimaan pajak. Simak artikel ‘Tata Kelola Organisasi di KPP Pratama Bakal Berubah’.

3. Pemeriksaan
Peningkatan kualitas pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan kerangka manajemen risiko kepatuhan yang terintegrasi dan sistematis. Penguatan kualitas juga dilakukan melalui penggunaan aplikasi yang merekam semua kegiatan dan memastikan setiap prosedur dan tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai aturan.

4. Organisasi
Untuk mendukung fokus pada penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan maka perlu dilakukan restrukturisasi organisasi DJP melalui penataan KPP Madya dan KPP Pratama. Simak artikel ‘Soal Penambahan KPP Madya Baru, Ini yang Masih Ditunggu DJP’.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP
  1. Penataan KPP Madya ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan wajib pajak strategis, yaitu wajib pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan. Diharapkan dalam waktu dekat, 18 unit KPP Madya sudah terbentuk sehingga total jumlah KPP Madya menjadi 38 unit.
  2. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui:
  • Penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan
  • Penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

5. Sistem informasi

Pengadaan sistem inti administrasi perpajakan untuk memperbaiki back end sistem DJP terus dilaksanakan dan telah menyelesaikan tahap market sounding penyedia sistem. Pengadaan penyedia sistem dilaksanakan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia sebagai agen pengadaan (procurement agent). Simak artikel ‘Tahukah Anda, Ternyata Agen Pengadaan Core Tax System Sudah Ditunjuk’.

DJP berharap pemilihan dan penetapan penyedia sistem dapat selesai sebelum akhir 2020 sehingga pekerjaan pengembangan sistem dapat dimulai pada 2021 dengan perkiraan deployment fase pertama dapat dilaksanakan pada pertengahan 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi