DITJEN PAJAK

Simak, Ternyata Ini 5 Bidang Prioritas Ditjen Pajak pada 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 07:00 WIB
Simak, Ternyata Ini 5 Bidang Prioritas Ditjen Pajak pada 2020

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan bergerak di lima bidang prioritas sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2020.

DJP mengatakan perluasan basis pajak – dengan perbaikan pelayanan dan penguatan pengawasan – jadi kunci strategi DJP pada 2020. Pelaksanaan administrasi perpajakan akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan komunikasi yang baik untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

“Untuk itu, DJP mengharapkan kerja sama dan dukungan dari semua pemangku kepentingan termasuk wajib pajak, asosiasi usaha, penyedia jasa aplikasi, dan pihak ketiga lainnya,” demikian pernyataan DJP dalam siaran persnya, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Secara lebih spesifik, ada 5 bidang prioritas pada tahun 2020 yang menjadi fokus DJP. Berikut perinciannya:

1. Pelayanan
Otomasi layanan melalui perluasan layanan berbasis digital yang didukung dengan sentralisasi layanan melalui contact centre akan semakin meningkatkan kemudahan wajib pajak dan mengurangi beban kepatuhan. Selain itu perbaikan ini diharapkan menciptakan efisiensi dan pelayanan yang lebih konsisten dan berkualitas tinggi.

Pada 2020, DJP telah melakukan perbaikan pada sistem pelaporan SPT dan akan segera disusul dengan tujuh layanan yang dapat diakses baik secara online maupun melalui Kring Pajak 1500200 sebagai contact centre DJP. Simak artikel ‘Tahun Ini, 7 Layanan DJP Ini Bakal Bisa Diakses dengan Sekali Login’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

2. Pengawasan
Peningkatan kualitas pengawasan dilaksanakan dengan berbasis pada data baik dari pihak ketiga maupun data dari lapangan. Untuk itu, pengawasan potensi pajak akan dilakukan secara lebih intensif oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Kerja sama dan sinergi antar KPP akan terus ditingkatkan agar dapat saling berbagi data dan informasi untuk mendukung kinerja sistem administrasi pajak nasional.

  1. Pengawasan khusus atas wajib pajak strategis baik di kantor wilayah wajib pajak besar, khusus, maupun madya dengan melibatkan supervisor pemeriksaan pajak dalam kegiatan analisis atas kepatuhan wajib pajak.
  2. Pengawasan berbasis kewilayahan di tingkat pratama untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi yang memiliki potensi pajak dapat direalisasikan menjadi penerimaan pajak. Simak artikel ‘Tata Kelola Organisasi di KPP Pratama Bakal Berubah’.

3. Pemeriksaan
Peningkatan kualitas pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan kerangka manajemen risiko kepatuhan yang terintegrasi dan sistematis. Penguatan kualitas juga dilakukan melalui penggunaan aplikasi yang merekam semua kegiatan dan memastikan setiap prosedur dan tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai aturan.

4. Organisasi
Untuk mendukung fokus pada penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan maka perlu dilakukan restrukturisasi organisasi DJP melalui penataan KPP Madya dan KPP Pratama. Simak artikel ‘Soal Penambahan KPP Madya Baru, Ini yang Masih Ditunggu DJP’.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?
  1. Penataan KPP Madya ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan wajib pajak strategis, yaitu wajib pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan. Diharapkan dalam waktu dekat, 18 unit KPP Madya sudah terbentuk sehingga total jumlah KPP Madya menjadi 38 unit.
  2. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui:
  • Penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan
  • Penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

5. Sistem informasi

Pengadaan sistem inti administrasi perpajakan untuk memperbaiki back end sistem DJP terus dilaksanakan dan telah menyelesaikan tahap market sounding penyedia sistem. Pengadaan penyedia sistem dilaksanakan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia sebagai agen pengadaan (procurement agent). Simak artikel ‘Tahukah Anda, Ternyata Agen Pengadaan Core Tax System Sudah Ditunjuk’.

DJP berharap pemilihan dan penetapan penyedia sistem dapat selesai sebelum akhir 2020 sehingga pekerjaan pengembangan sistem dapat dimulai pada 2021 dengan perkiraan deployment fase pertama dapat dilaksanakan pada pertengahan 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN