KEBIJAKAN PAJAK

Simak, Sejarah Pajak Anjing di Indonesia

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Agustus 2021 | 13:40 WIB
Simak, Sejarah Pajak Anjing di Indonesia

Ilustrasi. Relawan memeriksa kondisi anjing yang berada di Shelter penampungan anjing Give Dog Second Chance, Desa Karyawangi, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

MEMELIHARA hewan telah menjadi kegemaran dan pilihan banyak individu atau keluarga sejak lama. Tidak hanya sekadar hobi, memelihara hewan nyatanya mendatangkan banyak manfaat, baik untuk kesehatan raga maupun jiwa.

Beberapa penelitian menunjukan hewan peliharaan dapat mengurangi stress, menurunkan tekanan darah, hingga mengurangi kesepian (Casciotti dan Zuckerman, 2021). Tak heran anjing diperlakukan layaknya anggota keluarga.

Namun, tahukah kamu jika dahulu di Indonesia sempat ada pengenaan pajak atas kepemilikan anjing? Pengenaan pajak kepemilikan anjing sempat diterapkan Kolonial Belanda ketika berada di Indonesia pada 1906.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Aturan tersebut tertuang dalam Staatsblad atau Lembaran Negara No. 283/1906 beserta perubahannya yang mengatur kewajiban bagi pemilik anjing. Pemilik wajib melaporkan jumlah anjing peliharaan, memberi medali anjing (dog tag), dan membayar pajak.

Belanda juga mengatur soal denda apabila anjing berkeliaran di jalan raya atau tanah lapang tanpa medali atau peneng. Pemerintah kolonial menjelaskan aturan tersebut diberlakukan demi mencegah bahaya penyakit rabies (Hanggoro, 2018).

Ketentuan pajak anjing tersebut nyatanya masih bertahan setelah kemerdekaan Indonesia. Beberapa pemerintah daerah di Indonesia masih mengenakan pajak atas kepemilikan anjing setidaknya sampai 1990-an.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan UU Darurat No. 11/1957, pajak anjing merupakan wewenang dari daerah tingkat II (kabupaten/kotamadya). Namun, saat ini pajak anjing sudah tidak lagi berlaku. Daerah yang sempat menerapkan pajak anjing tersebut di antaranya Yogyakarta dan Surakarta.

Ketentuan pajak anjing di Yogyakarta
ATURAN pajak anjing di Yogyakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta (Perda Kota Yogyakarta) No. 21/1960 tentang Pajak Anjing. Berdasarkan beleid tersebut, pajak anjing adalah pajak yang dipungut atas pemeliharaan anjing.

Pajak ini dikenakan pada pemilik anjing yang bertempat tinggal di Yogyakarta. Pajak anjing tersebut dipatok dengan tarif Rp15 untuk anjing biasa dan Rp30 untuk anjing mewah dan harus dibayarkan setiap 1 tahun sekali.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Anjing yang belum berumur 6 bulan dibebaskan dari pajak ini. Pemilik anjing yang telah melunasi pajak anjing akan diberikan surat tanda pembayaran pajak anjing dan tanda logam untuk setiap anjing. Tanda logam itu menyebutkan tahun pajak, nomor urut, dan kata ‘Kotapraja Yogyakarta’.

Wajib pajak harus menjaga tanda logam yang sah senantiasa tergantung pada leher anjingnya. Apabila dalam tahun pajak tanda logam tersebut hilang, wajib pajak dapat memperoleh tanda logam pengzanti dengan membayar Rp5.

Ketentuan Pajak Anjing di Surakarta
KETENTUAN pajak anjing di Surakarta diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 12/1994 tentang pungutan pajak anjing. Berdasarkankan beleid tersebut, setiap anjing yang dipelihara di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dikenakan pajak anjing.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pajak anjing dikenakan setiap 1 tahun sekali dengan tarif Rp10.000/ekor anjing ras atau Rp2.000/ekor anjing bukan ras. Namun, anjing berumur kurang dari 3 bulan, anjing untuk keperluan dinas oleh alat negara, dan anjing yang semata-mata untuk ilmu pengetahuan, dikecualikan dari pajak ini.

Wajib pajak yang telah membayar pajak anjing akan diberikan Surat Tanda Lunas Pajak (STLP) dan penning. Nanti, penning harus dipasang pada leher anjing yang bersangkutan sehingga dapat dilihat dengan terang dan jelas.

Ketentuan Pajak Anjing di Negara Lain
TIDAK hanya di Indonesia, terdapat pula negara lain yang juga mengenakan pajak atas kepemilikan anjing (dog tax). Salah satu negara yang menerapkan dog tax adalah Jerman. Pajak tersebut bahkan masih berlaku di Jerman hingga saat ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kantor Statistic Federal Jerman menjelaskan dog tax wajib dibayar rutin setiap tahun oleh masyarakat yang memiliki anjing dalam rumah tangga. Setiap negara bagian diberikan kewenangan untuk mengatur pungutan dog tax.

Di Berlin, beban dog tax bagi kepemilikan pertama dipatok €120 per tahun. Apabila ada tambahan anjing maka beban pajak bertambah €180 per tahun untuk setiap tambahan anjing. Sejak reunifikasi Jerman, penerimaan dog tax atau Hundesteuer telah meningkat 3 kali lipat.

Penerimaan dari dog tax makin meningkat selama pandemi Covid-19. Realisasi penerimaan dog tax mencapai €380,2 juta pada 2020, naik 3% dari tahun sebelumnya senilai €370 juta. Simak “Wah, Sumbangan Pajak atas Kepemilikan Anjing Capai Rp6,6 Triliun


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja