PROFIL PAJAK PROVINSI SULAWESI BARAT

Simak Profil Pajak Provinsi Asal Suku Mandar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Juni 2021 | 20:09 WIB
Simak Profil Pajak Provinsi Asal Suku Mandar

SULAWESI Barat merupakan provinsi ke-33 di Indonesia. Hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan ini beribukota di Mamuju. Dibentuk pada 5 Oktober 2004 sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2004, daerah ini memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Provinsi yang mayoritas penduduknya berasal dari Suku Mandar ini juga memiliki posisi yang strategis. Daerah ini menjadi pintu gerbang yang menghubungkan 3 provinsi lainnya, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur. Karena dikelilingi laut dalam serta pegunungan, provinsi ini termasuk wilayah yang rawan bencana.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA Badan Pusat Statistik (BPS) daerah Provinsi Sulawesi Barat pada 2019 menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penopang utama ekonomi. Kontribusinya mencapai 42% dari total produk domeatik regional bruto (PDRB).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kontribusi PDRB lainnya disumbang sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 10%, sektor industri pengolahan sebesar 10%, sektor konstruksi sebesar 8%, dan sektor administrasi pemerintahan sebesar 8%.

Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi provinsi ini pada 2019 tercatat sebesar 4,67% (yoy), lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya 6,23%. Sementara itu, perekonomian Indonesia secara akumulatif seluruh daerah pada 2019 sebesar 5,02%.


Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Barat (diolah)

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Provinsi Sulawesi Barat pada 2019 menembus Rp2,03 triliun.

Jika ditinjau dari komposisi pendapatan dalam APBD, dana perimbangan pemerintah pusat merupakan penopang utama pembiayaan Sulawesi Barat. Kontribusinya mencapai Rp1,65 triliun atau 81% dari total pendapatan daerah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar 17% dari total pendapatan daerah dengan nilai mencapai Rp345 miliar. Adapun pos lain-lain pendapatan mencatatkan penerimaan senilai Rp37,56 miliar.

Apabila struktur PAD provinsi ini diperinci, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan pencapaian senilai Rp291,49 miliar. Nominal tersebut menyumbang sebesar 84% dari total PAD. Sementara itu penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat berkontribusi paling sedikit, yaitu senilai Rp9,21 miliar.


Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
KINERJA penerimaan pajak daerah Sulawesi Barat periode 2015—2019 cenderung fluktuatif. Kendati demikian, secara nominal, realisasi pajak provinsi ini selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerahnya pada 2015 tercatat senilai Rp228,18 miliar atau hanya mencapai 95% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut kemudian mengalami peningkatan pada 2016 dengan perolehan senilai Rp247,32 miliar atau 102% dari target APBD.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kinerja penerimaan pajak pada 2017 hampir menyerupai capaian tahun sebelumnya yakni Rp259,87 miliar atau 103% dari target APBD. Pada 2018, kinerja penerimaan pajak mengalami penurunan, yaitu sebesar 96% dari target yang ditetapkan. Namun, berdasarkan pada nominalnya, realisasi pajak meningkat karena mencapai Rp272,23 miliar.

Pada 2019, kinerja penerimaan pajak terhadap target mengalami peningkatan menjadi 99% atau senilai Rp291,49 miliar.


Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data Kementerian Keuangan, pajak rokok membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Sulawesi Barat, yakni senilai Rp89,45 miliar pada 2019.

Kontributor terbesar berikutnya adalah bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp71,41 miliar dan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp67,19 miliar.

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Selain itu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) juga membukukan realisasi yang tinggi senilai Rp62,82 miliar. Di sisi lain, pajak air permukaan menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan pajak 2019 dengan realisasi senilai Rp615,29 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan tarif pajak daerah di Provinsi Sulawesi Barat diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No. 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Sulawesi Barat.


Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada kegunaan kendaraan (pribadi, umum, sosial pemerintah dan alat berat perusahaan).
  3. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif berdasarkan wilayah serta tujuan kepemilikan.
  4. Tarif bergantung pada jenis bahan bakar yang digunakan dan tujuan penggunaan kendaraan.

Provinsi Sulawesi Barat menerapkan tarif progresif pada jenis pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi. Besarnya tarif progresif dikenakan pada kendaraan bermotor roda dua dan empat pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Untuk kendaraan kepemilikan kedua, tarif progresif dipatok sebesar 2,5%. Bagi kepemilikan ketiga dan seterusnya, tarif progresif meningkat sebesar 1%.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sementara itu, untuk BBNKB pribadi, tarif ditetapkan sebesar 12,5% untuk penyerahan pertama dengan kenaikan sebesar 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak daerahnya ditetapkan 0,75% pada penyerahan pertama dengan kenaikan sebesar 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Sulawesi Barat tercatat sebesar 0,54% pada 2018.

Adapun rata-rata tax ratio untuk seluruh provinsi di Indonesia berada pada kisaran angka 0,88%. Indikator ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah Provinsi Sulawesi Barat masih cenderung lebih rendah apabila dibandingkan seluruh provinsi secara rata-rata.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

Baca Juga:
Pemprov Sulawesi Utara Atur Kembali Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya
  • Tax ratio dihitung berdasarkan pada total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan pada peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016 s.t.d.t.d. Perda Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pihak yang bertanggung jawab untuk memungut pajak di daerah ini ialah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi seputar pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan melalui laman resmi BPKPD Sulawesi Barat di situs https://bpkpd.sulbarprov.go.id/.

Dari sisi administrasi, pemerintah provinsi Sulawesi Barat terus memperbaiki layanan pajak daerah melalui berbagai inovasi. Salah satu inovasi teranyar daerah ini adalah peluncuran aplikasi Samsat Online.

Baca Juga:
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Aplikasi tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak melalui smartphone. Samsat Online dapat menampilkan info data kendaraan serta biaya pajak yang dapat dibayarkan melalui ATM atau mobile banking.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga rutin memberikan program penghapusan denda tunggakan PKB dan BBNKB. Terakhir, program penghapusan denda (pemutihan) ini dilakukan pada akhir 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja