PP 55/2022

Simak! PP 55/2022 Mengatur Skema Penilaian Natura sebagai Objek Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Desember 2022 | 09:30 WIB
Simak! PP 55/2022 Mengatur Skema Penilaian Natura sebagai Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 memerinci tata cara penilaian natura dan kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak dari pemberi kerja.

Bila wajib pajak menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, penilaian dilakukan berdasarkan harga pasar.

"Yang dimaksud dengan 'penggantian atau imbalan dalam bentuk natura' merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Barang yang dialihkan tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar," bunyi pasal penjelas dari Pasal 29 huruf a PP 55/2022, dikutip Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Bila wajib pajak menerima imbalan dalam bentuk kenikmatan, nilai kenikmatan adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

Pada pasal penjelas, dijelaskan bahwa imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu.

Fasilitas atau pelayanan yang disediakan oleh pemberi tersebut dapat bersumber dari aktiva milik pemberi ataupun dari aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kenikmatan dinilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk menyediakan fasilitas dan/atau pelayanan terkait," bunyi pasal penjelas dari Pasal 29 huruf b PP 55/2022.

Tata cara penilaian dan penghitungan imbalan dalam bentuk natura yang diatur pada Pasal 29 PP 55/2022 masih akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Untuk diketahui, natura resmi ditetapkan sebagai objek PPh seiring dengan ditetapkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang turut merevisi UU PPh.

Meski demikian, terdapat beberapa natura yang dikecualikan dari objek PPh. Natura yang dimaksud yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024