Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sela peresmian gedung Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan skenario pemindahan kementerian/lembaga dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Ada 5 tahap pemindahan yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan kemudian diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penentuan akhirnya tetap hak prerogatif Presiden Jokowi," ujar Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Slamet Soedarsono dalam sebuah webinar, dikutip Sabtu (26/2/2022).
Urutan pemindahan kementerian/lembaga ini, ujar Slamet, mempertimbangkan intensitas interaksi presiden dan wakil presiden dengan instansi lainnya. Kementerian/lembaga yang memiliki frekuensi interaksi tinggi dengan pimpinan negara tentunya masuk gelombang awal pemindahan.
Berikut ini adalah rencana awal tahapan pemindahan kementerian/lembaga yang disusun Kementerian PPN/Bappenas dan diajukan kepada Presiden Jokowi:
Tahap Pertama
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan
3. Kementerian Koordinator termasuk Kemenko Bidang Ekonomi, Kemenko Bidang Polhukam, Kemenko Bidang PMK, dan Kemenko Bidang Maritim dan Investasi
4. Kementerian triumvirat yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan
5. K/L yang menunjang kinerja Presiden dan Wakil Presiden seperti Kemensetneg, Setkab, KSP, dan Watimpres
6. K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BPKP
7. Kementerian pendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN Nusantara yakni Kemenkominfo, KemenPUPR, dan Kementerian ATR/BPN
8. Alat pertahanan dan keamanan negara dan K/L yang mendukung penegakan hukum seperti Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan KPK
Tahap Kedua
1. Kementerian pendukung pengembangan wilayah IKN seperti Kementerian Perhubungan, KLHK, dan Kementerian BUMN
2. Kementerian pendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek, Kementerian Sosial, Kemendes-PDTT, KemenPPPA, dan Kemenpora
Tahap Ketiga
Kementerian pendukung pengembangan ekonomi dan investasi yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkop-UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, KKP, Kemenparekraf, dan Kementerian Investasi/BKPM
Tahap Keempat
Lembaga pemerintah nonkementerian seperti Badan Pusat Statistik (BPS), BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantanas, LKPP, BRIM, dan BPOM
Tahap Kelima
Lembaga nonstruktural seperti KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, DPOP (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.