Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak badan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.
Perubahan itu dimuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 69/2024. Peraturan ini merupakan perubahan dari PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Salah satu perubahannya terkait dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020.
“Untuk dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan … wajib pajak badan harus memenuhi kriteria,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).
Ada 6 kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, merupakan industri pionir. Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga, melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:
Keempat, mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp100 miliar. Kelima, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan PPh.
Keenam, berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan (tax holiday).
Seperti diketahui, melalui PMK 69/2024, otoritas memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025. PMK 69/2024 juga telah memuat respons atas rencana penerapan kebijakan pajak minimum global. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 69/2024 di sini.
Terkait dengan tax holiday dan beragam insentif perpajakan lainnya, DDTC akan menggelar seminar eksklusif. Bertajuk Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia, acara akan digelar pada Rabu, 20 November 2024. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.