PMK 69/2024

Diubah, Kriteria Ini Harus Dipenuhi WP Badan untuk Dapat Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB
Diubah, Kriteria Ini Harus Dipenuhi WP Badan untuk Dapat Tax Holiday

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak badan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.

Perubahan itu dimuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 69/2024. Peraturan ini merupakan perubahan dari PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Salah satu perubahannya terkait dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020.

“Untuk dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan … wajib pajak badan harus memenuhi kriteria,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya

Ada 6 kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, merupakan industri pionir. Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga, melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:

  • keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh badan (tax holiday);
  • keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan (tax allowance);
  • pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan pada Pasal 29A peraturan pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan (investment allowance);
  • keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh pada kawasan ekonomi khusus (KEK) berdasarkan peraturan pemerintah mengenai fasilitas dan kemudahan di KEK; dan
  • keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (poin ini sebelumnya tidak ada di PMK 130/2020).

Keempat, mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp100 miliar. Kelima, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan PPh.

Keenam, berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan (tax holiday).

Baca Juga:
Penerima Tax Holiday Kena Pajak Minimum, BKPM Siapkan Insentif Baru

Seperti diketahui, melalui PMK 69/2024, otoritas memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025. PMK 69/2024 juga telah memuat respons atas rencana penerapan kebijakan pajak minimum global. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 69/2024 di sini.

Terkait dengan tax holiday dan beragam insentif perpajakan lainnya, DDTC akan menggelar seminar eksklusif. Bertajuk Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia, acara akan digelar pada Rabu, 20 November 2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya

Senin, 04 November 2024 | 17:30 WIB PMK 69/2024

Penerima Tax Holiday Kena Pajak Minimum, BKPM Siapkan Insentif Baru

Senin, 04 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Ekonomi Stabil, Sederet Insentif Pajak Bisa Berlanjut Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Selasa, 05 November 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Selasa, 05 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Penghasilan

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 10:00 WIB PMK 79/2024

Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November