PELAYANAN PAJAK

Simak, Ini Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Saat New Normal DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juni 2020 | 09:48 WIB
Simak, Ini Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Saat New Normal DJP

Tampilan laman registrasi DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN) dilayani secara online meskipun pelayanan tatap muka sudah dibuka kembali mulai 15 Juni 2020. Lantas, bagaimana prosedurnya?

Otoritas, dalam laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tanggap Covid-19 mengatakan permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP atau KP2KP. Simak pula kamus “Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?”.

“Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP atau KP2KP (daftar alamat email resmi dapat diakses melalui tautan berikut: www.pajak.go.id/unit-kerja),” tulis DJP dalam laman tersebut, seperti dikutip pada Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Adapun persyaratan aktivasi EFIN antara lain, pertama, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Kedua, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Adapun layanan terkait lupa EFIN dapat dilakukan melalui kanal telepon Kring Pajak 1500200, Twitter @Kring_Pajak atau live chat pada situs web www.pajak.go.id, atau telepon dan email resmi KPP (www.pajak.go.id/unit-kerja).

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Persyaratan untuk memperoleh kembali EFIN akibat lupa antara lain, pertama, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Kedua, permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO).

Ketiga, dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 12:14 WIB

Lupa efin

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO