DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Simak! Begini Ilustrasi Penghitungan Sanksi Denda Keberatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2023 | 11:01 WIB
Simak! Begini Ilustrasi Penghitungan Sanksi Denda Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam hal pengajuan keberatan ditolak, wajib pajak akan dikenai sanksi sebesar 30%. Sanksi administratif tersebut berupa denda. Sanksi dikenakan pula dalam hal pengajuan keberatan dikabulkan sebagian. Pengenaan sanksi ini diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP jo. Pasal 34 PP 50/2022.

Sanksi administratif berupa denda sebesar 30% tersebut juga dikenakan terhadap wajib pajak jika keputusan keberatan atas pengajuan keberatan wajib pajak menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Besaran sanksi denda ini mengalami penurunan sejak diberlakukannya perubahan UU KUP melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, sanksi denda atas upaya keberatan dikenakan sebesar 50%.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Sanksi denda dihitung berdasarkan dasar pengenaan sanksi. Dasar pengenaan sanksinya adalah jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Adapun jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan meliputi pembayaran, baik atas jumlah yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Sebagai contoh, atas suatu surat ketetapan pajak kurang bayar sebesar Rp1 miliar, wajib pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp200 juta dan telah melunasinya. Kemudian, wajib pajak mengajukan keberatan dan dikabulkan sebesar Rp750 juta.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Atas ilustrasi tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Dasar pengenaan sanksinya adalah sebesar jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan sebesar Rp750 juta dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebesar Rp200 juta, yakni Rp550 juta.

Setelah dasar pengenaan sanksi dikali dengan 30%, sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar adalah senilai Rp165 juta.

Apabila wajib pajak menerima keputusan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, wajib pajak harus membayar jumlah pajak yang masih harus dibayar beserta denda. Pembayaran tersebut harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan. Hal ini sesuai Pasal 25 ayat (7) UU KUP.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Di sisi lain, apabila wajib pajak tidak puas atas hasil keputusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan pajak. Adapun atas sanksi administratif berupa denda di atas, menjadi tidak dikenakan. Hal ini sesuai Pasal 25 ayat (10) UU KUP.

Perlu dipertimbangkan, apabila berdasarkan putusan banding menolak, mengabulkan sebagian, atau menambah pajak yang harus dibayar, wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda lebih besar, yakni sebesar 60%. Hal ini sesuai Pasal 27 ayat (5d) UU KUP jo. Pasal 35 ayat (1) PP 50/2022.

Wajib pajak perlu memahami apa saja upaya administratif maupun upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa pajak. Termasuk pula pertimbangan pengenaan sanksi yang mengikuti.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dengan demikian, DDTC Academy secara online mengadakan practical course bertajuk Penyelesaian Sengketa Pajak: Strategi dan Manajemen dalam Keberatan, Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali pada Rabu, 12 April 2023 pukul 09.30-15.30 WIB.


Dua profesional DDTC bersertifikat dan berpengalaman, yakni Senior Manager of DDTC Consulting Ganda Christian Tobing dan Academy Brain Specialist of DDTC Academy Irsyad Hadi Prasetyo akan membawakan topik penyelesaian sengketa pajak secara komprehensif dan menarik.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Mulai dari overview latar belakang dan ruang lingkup sengketa pajak, upaya administratif dan upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, hingga manajemen dan strategi dalam upaya penyelesaiannya.

Dapatkan, harga spesial early bird hanya sampai tanggal 6 April 2023!

Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut:

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 11 April 2023.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?