KOTA MALANG

Simak, Ada Program Sunset Policy untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 11:47 WIB
Simak, Ada Program Sunset Policy untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews—Guna memperingati hari ulang tahun ke-106 Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang meluncurkan program Sunset Policy V mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2020.

Kepala Bapenda Pemkot Malang Ade Herawanto mengatakan wajib pajak akan mendapat keringanan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan pajak yang belum terbayar sejak 1990 hingga saat ini.

“Namun ini tidak hanya berlaku PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) saja, tetapi untuk jenis pajak daerah lainnya,” kata Ade, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak daerah yang mendapat keistimewaan penghapusan denda selama program Sunset Policy ke-V antara lain pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, pajak hotel dan restoran, pajak air tanah, dan PBB.

Dari program Sunset Policy sebelumnya, total 5.791 wajib pajak yang mengikuti. Realisasi penerimaan pajak yang diterima dari program itu mencapai Rp5,41 miliar. Tahun ini, Pemkot Malang berharap jumlah warga yang mengikuti program itu lebih besar.

Selain itu, Ade juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pelaporan tanpa tatap muka dan pembayaran secara online atau nontunai, terutama di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19 ini.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Selain program sunset policy, Bapenda Pemkot Malang mengaku juga berencana memangkas pajak sebesar 50 persen sesuai mekanisme yang berlaku di antaranya seperti pajak hotel dan restoran, parkir, dan pajak lainnya.

“Kami mengimbau untuk terus melaporkan pajak secara rutin. Caranya bisa menggunakan sistem online atau hotline yang sudah ditetapkan. Untuk BPHTB juga sudah pakai online,” tegas Ade dilansir dari Malang Voice.

Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji mengaku sangat mendukung program sunset policy. Apalagi saat ini ekonomi sedang lesu karena Covid-19, sehingga program ini diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat.

“PAD sektor pajak pasti turun. Tapi kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program Sunset Policy ke-V ini,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini