Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews—Guna memperingati hari ulang tahun ke-106 Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang meluncurkan program Sunset Policy V mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2020.
Kepala Bapenda Pemkot Malang Ade Herawanto mengatakan wajib pajak akan mendapat keringanan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan pajak yang belum terbayar sejak 1990 hingga saat ini.
“Namun ini tidak hanya berlaku PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) saja, tetapi untuk jenis pajak daerah lainnya,” kata Ade, Rabu (1/4/2020).
Pajak daerah yang mendapat keistimewaan penghapusan denda selama program Sunset Policy ke-V antara lain pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, pajak hotel dan restoran, pajak air tanah, dan PBB.
Dari program Sunset Policy sebelumnya, total 5.791 wajib pajak yang mengikuti. Realisasi penerimaan pajak yang diterima dari program itu mencapai Rp5,41 miliar. Tahun ini, Pemkot Malang berharap jumlah warga yang mengikuti program itu lebih besar.
Selain itu, Ade juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pelaporan tanpa tatap muka dan pembayaran secara online atau nontunai, terutama di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19 ini.
Selain program sunset policy, Bapenda Pemkot Malang mengaku juga berencana memangkas pajak sebesar 50 persen sesuai mekanisme yang berlaku di antaranya seperti pajak hotel dan restoran, parkir, dan pajak lainnya.
“Kami mengimbau untuk terus melaporkan pajak secara rutin. Caranya bisa menggunakan sistem online atau hotline yang sudah ditetapkan. Untuk BPHTB juga sudah pakai online,” tegas Ade dilansir dari Malang Voice.
Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji mengaku sangat mendukung program sunset policy. Apalagi saat ini ekonomi sedang lesu karena Covid-19, sehingga program ini diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat.
“PAD sektor pajak pasti turun. Tapi kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program Sunset Policy ke-V ini,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.