Pengumuman dari Pemprov Aceh.
BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh mengumumkan perpanjangan periode pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan perpanjangan program pemutihan diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak dapat menikmati insentif tersebut hingga 15 Januari 2025.
"Program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas 2 tahun, cukup bayar 2 tahun, di Aceh diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Minggu (5/1/2025).
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatur kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak November 2023. Program ini semula hanya diberikan hingga akhir 2024, tetapi kini diperpanjang hingga awal 2025.
Melalui program pemutihan tersebut, BPKA menjelaskan pemprov memberikan 2 jenis insentif. Pertama, penghapusan denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.
Kedua, insentif juga diberikan dalam bentuk pembebasan pajak progresif. Pembebasan pajak progresif ini diberikan hingga 31 Desember 2025.
BPKA menjelaskan semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal pada laman https://samsatdigital.id.
Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.
"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," tulis BPKA. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.