PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB
Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pengumuman dari Pemprov Aceh.

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh mengumumkan perpanjangan periode pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan perpanjangan program pemutihan diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak dapat menikmati insentif tersebut hingga 15 Januari 2025.

"Program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas 2 tahun, cukup bayar 2 tahun, di Aceh diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatur kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak November 2023. Program ini semula hanya diberikan hingga akhir 2024, tetapi kini diperpanjang hingga awal 2025.

Melalui program pemutihan tersebut, BPKA menjelaskan pemprov memberikan 2 jenis insentif. Pertama, penghapusan denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Kedua, insentif juga diberikan dalam bentuk pembebasan pajak progresif. Pembebasan pajak progresif ini diberikan hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

BPKA menjelaskan semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal pada laman https://samsatdigital.id.

Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," tulis BPKA. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN