PENEGAKAN HUKUM

Sidang MK Soal Bukper Berlanjut, Pemohon Hadirkan Saksi

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 17:45 WIB
Sidang MK Soal Bukper Berlanjut, Pemohon Hadirkan Saksi

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang permohonan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP pada Kamis (26/10/2023).

Dalam persidangan tersebut, para pemohon yakni Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya menghadirkan seorang saksi Porah Yohanes selaku Komisaris PT Surya Kencana.

Porah dalam kesaksiannya mengatakan pihaknya tidak mengetahui harus ke mana pihaknya bisa meminta perlindungan hukum bila terdapat kesewenang-wenangan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Kalau saya ke Pengadilan Pajak, hanya untuk mendapatkan perlindungan hukum administrasi masalah utang pajak dan penagihan pajak. Kalau saya ke praperadilan, disebutkan jika putusan pengadilan negeri hanya untuk penyidikan pajak," ujar Porah dalam persidangan, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Menurut Porah, masalah ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihaknya karena tidak ditemukan adanya lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan dalam pemeriksaan bukper.

Selama ini, Porah mengatakan pihaknya merasa dipaksa untuk memenuhi permintaan pemeriksa sepanjang proses pemeriksaan bukper. "Kita harus memenuhi permintaan bukper. Permintaan bukper kalau tidak dipenuhi permintaannya kepada kita, kita bisa dilakukan penyidikan sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (6) PMK 177/2022," ujar Porah.

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Untuk diketahui, pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya melalui kuasa hukumnya yakni Cuaca dan Shinta Donna Tarigan mengajukan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dianggap berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon. Pasalnya, pemeriksaan bukper dapat dilakukan dengan upaya paksa dan wajib pajak harus mengikuti upaya paksa tersebut tanpa bisa menggugat jika terdapat kesalahan prosedur.

"Hal ini menunjukkan tidak ada keseimbangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak yang diperiksa dalam pemeriksaan bukper tindak pidana perpajakan," jelas pemohon. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja