PENEGAKAN HUKUM

Sidang MK Soal Bukper Berlanjut, Pemohon Hadirkan Saksi

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 17:45 WIB
Sidang MK Soal Bukper Berlanjut, Pemohon Hadirkan Saksi

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang permohonan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP pada Kamis (26/10/2023).

Dalam persidangan tersebut, para pemohon yakni Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya menghadirkan seorang saksi Porah Yohanes selaku Komisaris PT Surya Kencana.

Porah dalam kesaksiannya mengatakan pihaknya tidak mengetahui harus ke mana pihaknya bisa meminta perlindungan hukum bila terdapat kesewenang-wenangan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

"Kalau saya ke Pengadilan Pajak, hanya untuk mendapatkan perlindungan hukum administrasi masalah utang pajak dan penagihan pajak. Kalau saya ke praperadilan, disebutkan jika putusan pengadilan negeri hanya untuk penyidikan pajak," ujar Porah dalam persidangan, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Menurut Porah, masalah ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihaknya karena tidak ditemukan adanya lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan dalam pemeriksaan bukper.

Selama ini, Porah mengatakan pihaknya merasa dipaksa untuk memenuhi permintaan pemeriksa sepanjang proses pemeriksaan bukper. "Kita harus memenuhi permintaan bukper. Permintaan bukper kalau tidak dipenuhi permintaannya kepada kita, kita bisa dilakukan penyidikan sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (6) PMK 177/2022," ujar Porah.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Untuk diketahui, pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya melalui kuasa hukumnya yakni Cuaca dan Shinta Donna Tarigan mengajukan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dianggap berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon. Pasalnya, pemeriksaan bukper dapat dilakukan dengan upaya paksa dan wajib pajak harus mengikuti upaya paksa tersebut tanpa bisa menggugat jika terdapat kesalahan prosedur.

"Hal ini menunjukkan tidak ada keseimbangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak yang diperiksa dalam pemeriksaan bukper tindak pidana perpajakan," jelas pemohon. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini