PENGAMPUNAN PAJAK

Sidang Gugatan Berlanjut, Dirjen Pajak Siapkan Saksi Ahli

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 10:01 WIB
Sidang Gugatan Berlanjut, Dirjen Pajak Siapkan Saksi Ahli

JAKARTA, DDTCNews – Sidang uji materi UU program pengampunan pajak masih akan berlanjut beberapa waktu ke depan. Kini giliran pemerintah untuk mendatangkan saksi ahli pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya yang akan digelar pada hari Selasa, 11 Oktober 2016.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan saksi ahli tersebut akan berperan untuk menjelaskan tujuan dan manfaat positif atas program pengampunan pajak.

“Sidang gugatan tax amnesty ini akan berlanjut, saksi ahli sudah ditunjuk, bahkan Majelis Hakim akan mengundang ahli juga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Namun, Ken enggan menyebutkan jumlah saksi ahli yang akan didatangkan untuk mewakili pemerintah dalam sidang mendatang. Bahkan ia pun enggan menyebutkan saksi ahli akan didatangkan dari kalangan mana.

Kendati demikian, pihak pemerintah melalui Ken mengakui sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk memenangkan sidang gugatan tersebut.

Pemerintah akan mempertahankan program pengampunan pajak yang telah dirancang, terutama saat ini hanya program tersebut yang menjadi harapan utama pembangunan negara.

Baca Juga:
WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

Ken menjelaskan mulai dari sektor infrastruktur, properti, sektor riil, dan lainnya akan turut mengalami peningkatan akibat dari program pengampunan pajak. Peningkatan seluruh sektor tersebut akan terjadi melalui deklarasi dan terutama repatriasi.

Pengalokasian dana serta penyaluran aliran dana sudah dipersiapkan oleh pemerintah melalui bank gateway. Menurutnya, sejumlah manfaat dari program pengampunan pajak akan dijabarkan oleh ahli pada sidang gugatan selanjutnya di MK. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global