PENGAMPUNAN PAJAK

Sidang Gugatan Berlanjut, Dirjen Pajak Siapkan Saksi Ahli

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 10:01 WIB
Sidang Gugatan Berlanjut, Dirjen Pajak Siapkan Saksi Ahli

JAKARTA, DDTCNews – Sidang uji materi UU program pengampunan pajak masih akan berlanjut beberapa waktu ke depan. Kini giliran pemerintah untuk mendatangkan saksi ahli pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya yang akan digelar pada hari Selasa, 11 Oktober 2016.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan saksi ahli tersebut akan berperan untuk menjelaskan tujuan dan manfaat positif atas program pengampunan pajak.

“Sidang gugatan tax amnesty ini akan berlanjut, saksi ahli sudah ditunjuk, bahkan Majelis Hakim akan mengundang ahli juga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Namun, Ken enggan menyebutkan jumlah saksi ahli yang akan didatangkan untuk mewakili pemerintah dalam sidang mendatang. Bahkan ia pun enggan menyebutkan saksi ahli akan didatangkan dari kalangan mana.

Kendati demikian, pihak pemerintah melalui Ken mengakui sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk memenangkan sidang gugatan tersebut.

Pemerintah akan mempertahankan program pengampunan pajak yang telah dirancang, terutama saat ini hanya program tersebut yang menjadi harapan utama pembangunan negara.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Ken menjelaskan mulai dari sektor infrastruktur, properti, sektor riil, dan lainnya akan turut mengalami peningkatan akibat dari program pengampunan pajak. Peningkatan seluruh sektor tersebut akan terjadi melalui deklarasi dan terutama repatriasi.

Pengalokasian dana serta penyaluran aliran dana sudah dipersiapkan oleh pemerintah melalui bank gateway. Menurutnya, sejumlah manfaat dari program pengampunan pajak akan dijabarkan oleh ahli pada sidang gugatan selanjutnya di MK. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Rabu, 04 September 2024 | 16:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:45 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Pajak Hiburan 40-75% Tak Ada di Naskah Akademik, Ahli: Tidak Saintifik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN