JAKARTA, DDTCNews – Sidang uji materi UU program pengampunan pajak masih akan berlanjut beberapa waktu ke depan. Kini giliran pemerintah untuk mendatangkan saksi ahli pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya yang akan digelar pada hari Selasa, 11 Oktober 2016.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan saksi ahli tersebut akan berperan untuk menjelaskan tujuan dan manfaat positif atas program pengampunan pajak.
“Sidang gugatan tax amnesty ini akan berlanjut, saksi ahli sudah ditunjuk, bahkan Majelis Hakim akan mengundang ahli juga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).
Namun, Ken enggan menyebutkan jumlah saksi ahli yang akan didatangkan untuk mewakili pemerintah dalam sidang mendatang. Bahkan ia pun enggan menyebutkan saksi ahli akan didatangkan dari kalangan mana.
Kendati demikian, pihak pemerintah melalui Ken mengakui sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk memenangkan sidang gugatan tersebut.
Pemerintah akan mempertahankan program pengampunan pajak yang telah dirancang, terutama saat ini hanya program tersebut yang menjadi harapan utama pembangunan negara.
Ken menjelaskan mulai dari sektor infrastruktur, properti, sektor riil, dan lainnya akan turut mengalami peningkatan akibat dari program pengampunan pajak. Peningkatan seluruh sektor tersebut akan terjadi melalui deklarasi dan terutama repatriasi.
Pengalokasian dana serta penyaluran aliran dana sudah dipersiapkan oleh pemerintah melalui bank gateway. Menurutnya, sejumlah manfaat dari program pengampunan pajak akan dijabarkan oleh ahli pada sidang gugatan selanjutnya di MK. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.