PENGAMPUNAN PAJAK

Sidang Gugatan Berlanjut, Dirjen Pajak Siapkan Saksi Ahli

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 10:01 WIB
Sidang Gugatan Berlanjut, Dirjen Pajak Siapkan Saksi Ahli

JAKARTA, DDTCNews – Sidang uji materi UU program pengampunan pajak masih akan berlanjut beberapa waktu ke depan. Kini giliran pemerintah untuk mendatangkan saksi ahli pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya yang akan digelar pada hari Selasa, 11 Oktober 2016.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan saksi ahli tersebut akan berperan untuk menjelaskan tujuan dan manfaat positif atas program pengampunan pajak.

“Sidang gugatan tax amnesty ini akan berlanjut, saksi ahli sudah ditunjuk, bahkan Majelis Hakim akan mengundang ahli juga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Namun, Ken enggan menyebutkan jumlah saksi ahli yang akan didatangkan untuk mewakili pemerintah dalam sidang mendatang. Bahkan ia pun enggan menyebutkan saksi ahli akan didatangkan dari kalangan mana.

Kendati demikian, pihak pemerintah melalui Ken mengakui sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk memenangkan sidang gugatan tersebut.

Pemerintah akan mempertahankan program pengampunan pajak yang telah dirancang, terutama saat ini hanya program tersebut yang menjadi harapan utama pembangunan negara.

Baca Juga:
WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

Ken menjelaskan mulai dari sektor infrastruktur, properti, sektor riil, dan lainnya akan turut mengalami peningkatan akibat dari program pengampunan pajak. Peningkatan seluruh sektor tersebut akan terjadi melalui deklarasi dan terutama repatriasi.

Pengalokasian dana serta penyaluran aliran dana sudah dipersiapkan oleh pemerintah melalui bank gateway. Menurutnya, sejumlah manfaat dari program pengampunan pajak akan dijabarkan oleh ahli pada sidang gugatan selanjutnya di MK. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Jumat, 06 Desember 2024 | 18:00 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?