KABUPATEN BERAU

Sidak Tempat Hiburan Malam, Pemkab Diminta Tidak Tebang Pilih

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 April 2018 | 10:40 WIB
Sidak Tempat Hiburan Malam, Pemkab Diminta Tidak Tebang Pilih

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur terus mengintensifkan realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah pelaku usaha yang menjalankan Tempat Hiburan Malam (THM).

Kegiatan yang dilakukan adalah inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati Agus Tantomo. Kegiatan ini mengecek aspek legalitas dan kepatuhan wajib pajak. Kredit pun dilayangkan dari anggota legislatif terkait langkah pemda melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Dari kegiatan itu bisa dilihat apakah THM sudah melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di daerah. Jadi jelas dan tidak ada yang ditutupi," kata anggota Komisi II DPRD Berau M Yunus, Kamis (19/4).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Menurutnya, pajak yang dihasilkan dari tempat hiburan malam memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan daerah. Oleh karena itu, diperlukan basis data yang valid terkait potensi yang bisa dihasilkan dari segmen bisnis ini.

Lebih lanjut, kata Yunus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau harus segera melakukan pendataan, sehingga mendapat gambaran yang jelas dari setiap potensi pendapatan tempat hiburan malam yang beroperasi di Berau.

"Itu juga sesuai instruksi wakil bupati. Makanya kami juga minta ini segera ditindaklanjuti. Karena seperti diketahui, THM sangat berpotensi dalam menambahkan PAD. Artinya, tidak tebang pilih dalam pemungutan PAD ini," paparnya dilansir Prokal Berau.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Seperti yang diketahui, inspeksi mendadak yang digelar, Selasa (17/4) malam, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Berau Agus Tantomo. Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung maupun pekerja tempat hiburan.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan dokumen perizinan. Beberapa tempat hiburan terindikasi melakukan pelanggaran karena ditemukan beberapa jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin. Petugas menyita minuman keras yang tidak memiliki izin edar itu. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov