KABUPATEN BERAU

Sidak Tempat Hiburan Malam, Pemkab Diminta Tidak Tebang Pilih

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 April 2018 | 10:40 WIB
Sidak Tempat Hiburan Malam, Pemkab Diminta Tidak Tebang Pilih

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur terus mengintensifkan realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah pelaku usaha yang menjalankan Tempat Hiburan Malam (THM).

Kegiatan yang dilakukan adalah inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati Agus Tantomo. Kegiatan ini mengecek aspek legalitas dan kepatuhan wajib pajak. Kredit pun dilayangkan dari anggota legislatif terkait langkah pemda melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Dari kegiatan itu bisa dilihat apakah THM sudah melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di daerah. Jadi jelas dan tidak ada yang ditutupi," kata anggota Komisi II DPRD Berau M Yunus, Kamis (19/4).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurutnya, pajak yang dihasilkan dari tempat hiburan malam memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan daerah. Oleh karena itu, diperlukan basis data yang valid terkait potensi yang bisa dihasilkan dari segmen bisnis ini.

Lebih lanjut, kata Yunus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau harus segera melakukan pendataan, sehingga mendapat gambaran yang jelas dari setiap potensi pendapatan tempat hiburan malam yang beroperasi di Berau.

"Itu juga sesuai instruksi wakil bupati. Makanya kami juga minta ini segera ditindaklanjuti. Karena seperti diketahui, THM sangat berpotensi dalam menambahkan PAD. Artinya, tidak tebang pilih dalam pemungutan PAD ini," paparnya dilansir Prokal Berau.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Seperti yang diketahui, inspeksi mendadak yang digelar, Selasa (17/4) malam, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Berau Agus Tantomo. Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung maupun pekerja tempat hiburan.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan dokumen perizinan. Beberapa tempat hiburan terindikasi melakukan pelanggaran karena ditemukan beberapa jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin. Petugas menyita minuman keras yang tidak memiliki izin edar itu. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra