KABUPATEN BERAU

Sidak Tempat Hiburan Malam, Pemkab Diminta Tidak Tebang Pilih

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 April 2018 | 10:40 WIB
Sidak Tempat Hiburan Malam, Pemkab Diminta Tidak Tebang Pilih

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur terus mengintensifkan realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah pelaku usaha yang menjalankan Tempat Hiburan Malam (THM).

Kegiatan yang dilakukan adalah inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati Agus Tantomo. Kegiatan ini mengecek aspek legalitas dan kepatuhan wajib pajak. Kredit pun dilayangkan dari anggota legislatif terkait langkah pemda melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Dari kegiatan itu bisa dilihat apakah THM sudah melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di daerah. Jadi jelas dan tidak ada yang ditutupi," kata anggota Komisi II DPRD Berau M Yunus, Kamis (19/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, pajak yang dihasilkan dari tempat hiburan malam memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan daerah. Oleh karena itu, diperlukan basis data yang valid terkait potensi yang bisa dihasilkan dari segmen bisnis ini.

Lebih lanjut, kata Yunus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau harus segera melakukan pendataan, sehingga mendapat gambaran yang jelas dari setiap potensi pendapatan tempat hiburan malam yang beroperasi di Berau.

"Itu juga sesuai instruksi wakil bupati. Makanya kami juga minta ini segera ditindaklanjuti. Karena seperti diketahui, THM sangat berpotensi dalam menambahkan PAD. Artinya, tidak tebang pilih dalam pemungutan PAD ini," paparnya dilansir Prokal Berau.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti yang diketahui, inspeksi mendadak yang digelar, Selasa (17/4) malam, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Berau Agus Tantomo. Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung maupun pekerja tempat hiburan.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan dokumen perizinan. Beberapa tempat hiburan terindikasi melakukan pelanggaran karena ditemukan beberapa jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin. Petugas menyita minuman keras yang tidak memiliki izin edar itu. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN