IRLANDIA

Siapkan Rp8 Triliun, Program Relaksasi Pajak Berlanjut Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Siapkan Rp8 Triliun, Program Relaksasi Pajak Berlanjut Tahun Depan

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Pemerintah Irlandia memastikan kebijakan relaksasi pajak akan berlanjut untuk anggaran negara 2022.

Menteri Keuangan Pascal Donohoe mengatakan kebijakan insentif pajak tetap masuk dalam rencana anggaran pemerintah tahun depan. Nilai anggaran berkaitan dengan kebijakan pajak yang berlaku ditetapkan senilai €500 juta atau sekitar Rp8,2 triliun.

"Langkah-langkah di bidang pajak senilai €500 juta, termasuk upaya meningkatkan pendapatan yang nilainya sekitar €230 juta," katanya dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah, lanjut Donohoe, juga akan menyesuaikan aturan pajak penghasilan (PPh) di antaranya meningkatkan tarif PPh untuk penghasilan hingga €1.500 per tahun. Lalu, kredit pajak bagi karyawan juga akan dinaikkan €50 untuk setiap wajib pajak orang pribadi karyawan.

Selanjutnya, pemerintah juga akan menaikkan tarif pajak karbon pada tahun depan. Menurut menkeu, hal tersebut dilakukan lantaran ada kewajiban bagi pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak karbon setiap tahun hingga 2030.

Untuk PPN, pemerintah akan melanjutkan diskon tarif PPN 9% untuk sektor usaha perhotelan hingga akhir Agustus 2022. Pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan menjadi €50 sen untuk satu bungkus rokok dengan isi 12 batang.

"Kami memiliki utang kepada anak-anak dan generasi mendatang. Untuk itu, kami berhati-hati dalam mengelola keuangan publik," jelas Donohoe seperti dilansir rte.ie. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan