UU CIPTA KERJA

Siapkan Insentif Pajak, Pemerintah Bakal Atur Kriteria UMK Tertentu

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 13:48 WIB
Siapkan Insentif Pajak, Pemerintah Bakal Atur Kriteria UMK Tertentu

Ilustrasi. Perajin memproduksi gitar di Desa Meunasah Mesjid, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (8/1/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggodok aturan turunan dalam pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya mengatur terkait dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang bisa mendapatkan fasilitas pajak.

Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diunggah melalui uu-ciptakerja.go.id.

"UMK tertentu dapat diberi insentif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh," bunyi Pasal 105 ayat (2) RPP terbaru tersebut, dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi pelaku UMK untuk dapat dikategorikan sebagai UMK tertentu dan berhak mendapatkan fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam pada Pasal 105 ayat (2) RPP tersebut.

Pertama, UMK baru mulai berproduksi atau beroperasi. Kedua, UMK harus memiliki omzet paling besar senilai Rp2 miliar per tahun. Ketiga, UMK harus berusaha pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, transportasi, perhotelan, atau rumah makan.

Keempat, UMK harus mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Adapun insentif pajak kepada UMK tertentu ini akan diberikan pemerintah sesuai dengan basis data tunggal UMKM yang akan dibangun oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk diketahui, pada RPP Koperasi dan UMKM turunan UU No. 11/2020 yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id per 28 November 2020, ketentuan fasilitas PPh yang sejenis tertuang dalam Pasal 77 ayat (3).

Kala itu, pemerintah menjanjikan pemberian insentif PPh Final bagi usaha mikro tertentu dengan tarif sebesar 0%. Meski demikian, rancangan beleid tersebut tidak memerinci apa yang dimaksud dengan usaha mikro tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201