KALIMANTAN SELATAN

Siapkan Dokumen! Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan Hari Ini

Dian Kurniati | Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:45 WIB
Siapkan Dokumen! Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan Hari Ini

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 21 Oktober hingga 21 Desember 2021.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Dengan insentif tersebut, dia berharap pemulihan ekonomi Kalsel dapat terus terakselerasi.

"Dengan kami berikan keringanan, diharapkan mereka semakin bersemangat memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip Kamis (20/10/2021).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Rustamaji mengatakan Gubernur Sahbirin Noor telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0664/Kum/2021 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor progresif.

Selain itu, pemprov juga membebaskan pokok sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor (BNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Kalsel 2021.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi kali kedua yang diadakan tahun ini. Sebelumnya, program serupa diadakan mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Dari program yang terselenggara selama 2 bulan tersebut, pemprov mengantongi penerimaan lebih dari Rp58 miliar, atau sekitar 116% dari target Rp50 miliar.

Rustamaji menjelaskan pandemi Covid-19 telah menyebabkan pendapatan wajib pajak di Kalsel menurun. Oleh karena itu, program pemutihan akan meringankan beban wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Di sisi lain, terlampauinya target penerimaan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid I juga menunjukkan antusiasme wajib pajak yang tinggi. Dia kemudian mengajak masyarakat yang belum membayar pajak segera memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

"Hendaknya wajib pajak bisa memanfaatkan program ini sesegera mungkin agar tidak ketinggalan lagi," ujarnya, dilansir jurnalkalimantan.com.

Rustamaji menambahkan penerimaan yang terkumpul dari program pemutihan pajak akan sangat berarti dalam membantu kelancaran aliran kas daerah. Dengan demikian, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kalsel tetap dapat terselenggara secara optimal walaupun masih ada pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis