KALIMANTAN SELATAN

Siapkan Dokumen! Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan Hari Ini

Dian Kurniati | Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:45 WIB
Siapkan Dokumen! Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan Hari Ini

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 21 Oktober hingga 21 Desember 2021.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Dengan insentif tersebut, dia berharap pemulihan ekonomi Kalsel dapat terus terakselerasi.

"Dengan kami berikan keringanan, diharapkan mereka semakin bersemangat memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip Kamis (20/10/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Rustamaji mengatakan Gubernur Sahbirin Noor telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0664/Kum/2021 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor progresif.

Selain itu, pemprov juga membebaskan pokok sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor (BNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Kalsel 2021.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi kali kedua yang diadakan tahun ini. Sebelumnya, program serupa diadakan mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dari program yang terselenggara selama 2 bulan tersebut, pemprov mengantongi penerimaan lebih dari Rp58 miliar, atau sekitar 116% dari target Rp50 miliar.

Rustamaji menjelaskan pandemi Covid-19 telah menyebabkan pendapatan wajib pajak di Kalsel menurun. Oleh karena itu, program pemutihan akan meringankan beban wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Di sisi lain, terlampauinya target penerimaan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid I juga menunjukkan antusiasme wajib pajak yang tinggi. Dia kemudian mengajak masyarakat yang belum membayar pajak segera memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Hendaknya wajib pajak bisa memanfaatkan program ini sesegera mungkin agar tidak ketinggalan lagi," ujarnya, dilansir jurnalkalimantan.com.

Rustamaji menambahkan penerimaan yang terkumpul dari program pemutihan pajak akan sangat berarti dalam membantu kelancaran aliran kas daerah. Dengan demikian, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kalsel tetap dapat terselenggara secara optimal walaupun masih ada pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN