KALIMANTAN SELATAN

Siapkan Dokumen! Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan Hari Ini

Dian Kurniati | Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:45 WIB
Siapkan Dokumen! Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan Hari Ini

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 21 Oktober hingga 21 Desember 2021.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Dengan insentif tersebut, dia berharap pemulihan ekonomi Kalsel dapat terus terakselerasi.

"Dengan kami berikan keringanan, diharapkan mereka semakin bersemangat memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip Kamis (20/10/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Rustamaji mengatakan Gubernur Sahbirin Noor telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0664/Kum/2021 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor progresif.

Selain itu, pemprov juga membebaskan pokok sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor (BNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Kalsel 2021.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi kali kedua yang diadakan tahun ini. Sebelumnya, program serupa diadakan mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dari program yang terselenggara selama 2 bulan tersebut, pemprov mengantongi penerimaan lebih dari Rp58 miliar, atau sekitar 116% dari target Rp50 miliar.

Rustamaji menjelaskan pandemi Covid-19 telah menyebabkan pendapatan wajib pajak di Kalsel menurun. Oleh karena itu, program pemutihan akan meringankan beban wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Di sisi lain, terlampauinya target penerimaan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid I juga menunjukkan antusiasme wajib pajak yang tinggi. Dia kemudian mengajak masyarakat yang belum membayar pajak segera memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Hendaknya wajib pajak bisa memanfaatkan program ini sesegera mungkin agar tidak ketinggalan lagi," ujarnya, dilansir jurnalkalimantan.com.

Rustamaji menambahkan penerimaan yang terkumpul dari program pemutihan pajak akan sangat berarti dalam membantu kelancaran aliran kas daerah. Dengan demikian, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kalsel tetap dapat terselenggara secara optimal walaupun masih ada pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra