KAMUS PAJAK

Siapa Itu Penyelenggara Distribusi dalam PPN Pulsa dan Kartu Perdana?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Februari 2021 | 17:46 WIB
Siapa Itu Penyelenggara Distribusi dalam PPN Pulsa dan Kartu Perdana?

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru pengitungan dan pemungutan PPN serta PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021.

Atas penerbitan PMK tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui laman resminya menegaskan pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer selama ini sudah berlaku. Hal ini berarti diterbitkannya PMK 6/2021 tidak menambah jenis dan objek pajak baru.

Beleid yang berlaku per 1 Februari 2021 ini lebih ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan administrasi serta mekanisme pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

PMK 6/2021 itu salah satunya menekankan pemungutan PPN atas pulsa dan kartu perdana dilakukan sampai penyelenggara distribusi tingkat kedua. Dengan demikian, penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tidak memungut PPN. Lalu, sebenarnya siapa penyelenggara distribusi?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 16 PMK 6/2021 pengusaha penyelenggara saluran distribusi atau penyelenggara distribusi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan distribusi pulsa, kartu perdana, token, dan/atau voucer.

Adapun yang dimaksud dengan pulsa, sesuai dengan Pasal 1 angka 12 PMK 6/2021, adalah pulsa prabayar yang merupakan hak penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selanjutnya, Pasal 1 angka 13 PMK 6/2021 menerangkan kartu perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.

Kemudian, mengacu pada Pasal 1 angka 14 PMK 6/2021, token listrik prabayar atau token adalah hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 15 PMK 6/2021 voucer adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau menerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik, atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Lebih lanjut, PMK 6/2021 setidaknya menyegmentasikan penyelenggara distribusi menjadi 3, yaitu penyelenggara distribusi tingkat pertama, penyelenggara distribusi tingkat kedua, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Pasal 1 angka 17 PMK 6/2021 mendefinisikan penyelenggara distribusi tingkat pertama sebagai penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan/atau kartu perdana dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua diartikan sebagai penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Mengutip laman resmi DJP, penyelenggara distribusi tingkat kedua disebut juga dengan distributor tingkat II (server).

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Sementara itu, penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya, sesuai dengan Pasal 1 angka 19 PMK 6/2021, didefinisikan sebagai penyelenggara distribusi pada tingkat selanjutnya setelah penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Hal ini berarti penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya merujuk pada rantai distribusi selanjutnya setelah server, di antaranya seperti distributor kecil hingga pengecer yang menjual pulsa dan kartu perdana kepada konsumen akhir.

Untuk PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, Pasal 4 PMK 6/2021 ini mengatur pemungutan PPN hanya dilakukan sampai distributor tingkat II (server). Dengan demikian, rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu lagi dipungut PPN.

Baca Juga:
Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Misalnya, PT C penyelenggara server pulsa (penyelenggara distribusi tingkat kedua); PT D master dealer pulsa (penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya); dan PT E retailer pulsa (penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya); serta Nyonya Y merupakan pelanggan telekomunikasi.

PT C sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa pada 2 Maret 2021 dari PT D sebesar Rp8 juta. Selanjutnya, pada 17 Maret 2021 PT D selaku master dealer pulsa menerima deposit penjualan pulsa dari PT E sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian, PT E selaku pengecer menjual pulsa dengan denominasi Rp10.000 seharga Rp12.000 kepada Nyonya Y. Dalam simulasi ini, PPN wajib dipungut 1 kali oleh PT C sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua yang wajib melakukan pemungutan PPN selaku pengusaha kena pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Dewan Nasional KEK?

PPN yang dipungut oleh PT C itu senilai Rp800.000 dan wajib dipungut sejak 2 Maret 2021 ketika PT C menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa dari PT D. Sementara itu, PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan/atau kartu perdana.

Simpulan
INTINYA penyelenggara distribusi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan distribusi pulsa, kartu perdana, token, dan/atau voucer. Penyelenggara distribusi ini setidaknya tersegmentasi menjadi 3, yaitu tingkat I, tingkat II, dan tingkat selanjutnya.

Ketentuan ini bukanlah bentuk pengenaan pajak baru melainkan penyederhanaan administrasi serta mekanisme pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang sudah berlaku sebelum diterbitkannya PMK 6/2021.

Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 6/2021 beserta lampirannya. Anda juga dapat menyimak berita terbaru terkait dengan pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer melalui link berikut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN