KAMUS PAJAK

Siapa Itu Penyelenggara Distribusi dalam PPN Pulsa dan Kartu Perdana?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Februari 2021 | 17:46 WIB
Siapa Itu Penyelenggara Distribusi dalam PPN Pulsa dan Kartu Perdana?

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru pengitungan dan pemungutan PPN serta PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021.

Atas penerbitan PMK tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui laman resminya menegaskan pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer selama ini sudah berlaku. Hal ini berarti diterbitkannya PMK 6/2021 tidak menambah jenis dan objek pajak baru.

Beleid yang berlaku per 1 Februari 2021 ini lebih ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan administrasi serta mekanisme pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

PMK 6/2021 itu salah satunya menekankan pemungutan PPN atas pulsa dan kartu perdana dilakukan sampai penyelenggara distribusi tingkat kedua. Dengan demikian, penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tidak memungut PPN. Lalu, sebenarnya siapa penyelenggara distribusi?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 16 PMK 6/2021 pengusaha penyelenggara saluran distribusi atau penyelenggara distribusi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan distribusi pulsa, kartu perdana, token, dan/atau voucer.

Adapun yang dimaksud dengan pulsa, sesuai dengan Pasal 1 angka 12 PMK 6/2021, adalah pulsa prabayar yang merupakan hak penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Baca Juga:
Discover the Definition of Alternative Tax Base after 12% VAT

Selanjutnya, Pasal 1 angka 13 PMK 6/2021 menerangkan kartu perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.

Kemudian, mengacu pada Pasal 1 angka 14 PMK 6/2021, token listrik prabayar atau token adalah hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 15 PMK 6/2021 voucer adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau menerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik, atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja.

Baca Juga:
Cari Tahu soal Apa itu DPP Nilai Lain, Setelah PPN 12%

Lebih lanjut, PMK 6/2021 setidaknya menyegmentasikan penyelenggara distribusi menjadi 3, yaitu penyelenggara distribusi tingkat pertama, penyelenggara distribusi tingkat kedua, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Pasal 1 angka 17 PMK 6/2021 mendefinisikan penyelenggara distribusi tingkat pertama sebagai penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan/atau kartu perdana dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua diartikan sebagai penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Mengutip laman resmi DJP, penyelenggara distribusi tingkat kedua disebut juga dengan distributor tingkat II (server).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Sementara itu, penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya, sesuai dengan Pasal 1 angka 19 PMK 6/2021, didefinisikan sebagai penyelenggara distribusi pada tingkat selanjutnya setelah penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Hal ini berarti penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya merujuk pada rantai distribusi selanjutnya setelah server, di antaranya seperti distributor kecil hingga pengecer yang menjual pulsa dan kartu perdana kepada konsumen akhir.

Untuk PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, Pasal 4 PMK 6/2021 ini mengatur pemungutan PPN hanya dilakukan sampai distributor tingkat II (server). Dengan demikian, rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu lagi dipungut PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Misalnya, PT C penyelenggara server pulsa (penyelenggara distribusi tingkat kedua); PT D master dealer pulsa (penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya); dan PT E retailer pulsa (penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya); serta Nyonya Y merupakan pelanggan telekomunikasi.

PT C sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa pada 2 Maret 2021 dari PT D sebesar Rp8 juta. Selanjutnya, pada 17 Maret 2021 PT D selaku master dealer pulsa menerima deposit penjualan pulsa dari PT E sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian, PT E selaku pengecer menjual pulsa dengan denominasi Rp10.000 seharga Rp12.000 kepada Nyonya Y. Dalam simulasi ini, PPN wajib dipungut 1 kali oleh PT C sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua yang wajib melakukan pemungutan PPN selaku pengusaha kena pajak.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

PPN yang dipungut oleh PT C itu senilai Rp800.000 dan wajib dipungut sejak 2 Maret 2021 ketika PT C menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa dari PT D. Sementara itu, PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan/atau kartu perdana.

Simpulan
INTINYA penyelenggara distribusi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan distribusi pulsa, kartu perdana, token, dan/atau voucer. Penyelenggara distribusi ini setidaknya tersegmentasi menjadi 3, yaitu tingkat I, tingkat II, dan tingkat selanjutnya.

Ketentuan ini bukanlah bentuk pengenaan pajak baru melainkan penyederhanaan administrasi serta mekanisme pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang sudah berlaku sebelum diterbitkannya PMK 6/2021.

Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 6/2021 beserta lampirannya. Anda juga dapat menyimak berita terbaru terkait dengan pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer melalui link berikut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI