PELAKSANAAN penagihan pajak yang tegas dan konsisten diharapkan dapat menjamin pemenuhan kewajiban pajak. Dalam pelaksanaannya penagihan pajak tersebut tidak hanya menyasar wajib pajak.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE - 01/PJ/2020 pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak yang merupakan orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil.
Istilah penanggung pajak memang banyak digunakan dalam ketentuan yang berkenaan dengan tindakan penagihan pajak. Namun, istilah penanggung pajak nampaknya masih kerap dianggap asing. Lantas, sebenarnya siapa itu penanggung pajak?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 28 UU KUP jo. Pasal 1 angka 5 PMK 189/2020 penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, di antaranya badan oleh pengurus dan suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya.
Selanjutnya, untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya. Wakil ini bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.
Namun, pengecualian diberikan apabila penanggung pajak itu dapat membuktikan dan meyakinkan Dirjen Pajak jika mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
Mengacu pada Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU KUP wajib pajak tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.
Istilah penanggung pajak banyak termaktub dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Definisi penanggung pajak dalam UU PPSP sama dengan definisi yang tertuang dalam UU KUP maupun aturan pelaksanaannya.
Guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan, pemerintah memerinci siapa saja yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak.
Perincian tersebut tertuang dalam PMK 189/2020 yang diundangkan dan berlaku pada 23 November 2020. Pasal 5 beleid tersebut menyatakan penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi atau penanggung pajak atas wajib pajak badan.
Sesuai dengan Pasal 6 PMK 189/2020, pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi dilakukan terhadap 6 pihak. Pertama, orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.
Ketiga, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal wajib pajak meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi.
Keempat, para ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak clan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah clibagi.
Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Keenam, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Adapun baik wali maupun pengampu tersebut bertanggung jawab paling banyak sebesar jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya atau sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya.
Namun, dalam hal pejabat dapat membuktikan jika wali atau pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut, wali atau pengampu itu akan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Sementara itu, pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan terhadap wajib pajak badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak serta pengurus dari wajib pajak badan.
Pasal 7 ayat (2) PMK 189/2020 menjabarkan pengurus yang menjadi penanggung pajak dari 9 kategori wajib pajak badan. Secara lebih terperinci, 9 kategori tersebut mulai dari perseroan terbatas, bentuk usaha tetap, dan persekutuan komanditer, dan persekutuan perdata dan persekutuan firma.
Selanjutnya, ada pula koperasi, yayasan, kerja sama operasi (joint operation), badan lainnya, dan satuan kerja instansi pemerintah. Pengurus dari setiap kategori wajib pajak badan tersebut beserta dengan besaran tanggung jawabnya telah dijabarkan dan dapat disimak dalam PMK 189/2020.
Simpulan
INTINYA penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.