PENEGAKAN HUKUM

Perhatian! 3 Alasan Ini yang Bikin Kantor Pajak Terbitkan Surat Paksa

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Perhatian! 3 Alasan Ini yang Bikin Kantor Pajak Terbitkan Surat Paksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penanggung pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya bisa diterbitkan surat paksa. Adapun surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Surat paksa menjadi salah satu upaya yang dapat ditempuh ditjen pajak (DJP) untuk menagih utang pajak. Upaya tersebut terbilang lebih tegas ketimbang upaya penagihan sebelumnya. Hal ini lantaran surat paksa tidak dapat lagi diajukan banding.

“... surat paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding,” bunyi penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Pada hakikatnya, berdasarkan Pasal 7 UU PPSP, surat paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun demikian, surat paksa tidak bisa sembarang diterbitkan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPSP, ada 3 kondisi yang membuat DJP menerbitkan surat paksa terhadap penanggung pajak. Pertama, penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.

Kedua, terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus. Ketiga, penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Kondisi tersebut tidak bersifat akumulatif.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Dengan demikian, apabila penanggung pajak memenuhi salah satu kondisi tersebut maka bisa diterbitkan surat paksa. Mengacu pada kondisi tersebut, nyatanya surat paksa tidak serta merta diterbitkan melainkan lanjutan dari upaya penagihan pajak sebelumnya.

Secara lebih terperinci, berdasarkan PMK 61/2023, surat paksa dapat diterbitkan apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak