PENEGAKAN HUKUM

Perhatian! 3 Alasan Ini yang Bikin Kantor Pajak Terbitkan Surat Paksa

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Perhatian! 3 Alasan Ini yang Bikin Kantor Pajak Terbitkan Surat Paksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penanggung pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya bisa diterbitkan surat paksa. Adapun surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Surat paksa menjadi salah satu upaya yang dapat ditempuh ditjen pajak (DJP) untuk menagih utang pajak. Upaya tersebut terbilang lebih tegas ketimbang upaya penagihan sebelumnya. Hal ini lantaran surat paksa tidak dapat lagi diajukan banding.

“... surat paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding,” bunyi penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada hakikatnya, berdasarkan Pasal 7 UU PPSP, surat paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun demikian, surat paksa tidak bisa sembarang diterbitkan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPSP, ada 3 kondisi yang membuat DJP menerbitkan surat paksa terhadap penanggung pajak. Pertama, penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.

Kedua, terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus. Ketiga, penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Kondisi tersebut tidak bersifat akumulatif.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan demikian, apabila penanggung pajak memenuhi salah satu kondisi tersebut maka bisa diterbitkan surat paksa. Mengacu pada kondisi tersebut, nyatanya surat paksa tidak serta merta diterbitkan melainkan lanjutan dari upaya penagihan pajak sebelumnya.

Secara lebih terperinci, berdasarkan PMK 61/2023, surat paksa dapat diterbitkan apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja