PENEGAKAN HUKUM

Perhatian! 3 Alasan Ini yang Bikin Kantor Pajak Terbitkan Surat Paksa

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Perhatian! 3 Alasan Ini yang Bikin Kantor Pajak Terbitkan Surat Paksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penanggung pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya bisa diterbitkan surat paksa. Adapun surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Surat paksa menjadi salah satu upaya yang dapat ditempuh ditjen pajak (DJP) untuk menagih utang pajak. Upaya tersebut terbilang lebih tegas ketimbang upaya penagihan sebelumnya. Hal ini lantaran surat paksa tidak dapat lagi diajukan banding.

“... surat paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding,” bunyi penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pada hakikatnya, berdasarkan Pasal 7 UU PPSP, surat paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun demikian, surat paksa tidak bisa sembarang diterbitkan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPSP, ada 3 kondisi yang membuat DJP menerbitkan surat paksa terhadap penanggung pajak. Pertama, penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.

Kedua, terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus. Ketiga, penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Kondisi tersebut tidak bersifat akumulatif.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dengan demikian, apabila penanggung pajak memenuhi salah satu kondisi tersebut maka bisa diterbitkan surat paksa. Mengacu pada kondisi tersebut, nyatanya surat paksa tidak serta merta diterbitkan melainkan lanjutan dari upaya penagihan pajak sebelumnya.

Secara lebih terperinci, berdasarkan PMK 61/2023, surat paksa dapat diterbitkan apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan