KPP PRATAMA KLATEN

Kantor Pajak Blokir Saldo Rekening Milik WP senilai Rp1,4 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2024 | 10:30 WIB
Kantor Pajak Blokir Saldo Rekening Milik WP senilai Rp1,4 Miliar

KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten telah melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening milik para penanggung pajak sebagai upaya mempercepat pencairan piutang pajak pada tahun ini.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menjelaskan kantor pajak telah mengajukan blokir saldo rekening senilai Rp1,40 miliar. Adapun pemblokiran yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari blokir serentak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

"Dengan adanya pemblokiran ini, Kami berharap penunggak pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka sehingga pencairan piutang pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien," sebut KPP Pratama Klaten dikutip dari situs web DJP, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

KPP menambahkan proses pemblokiran tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Aksi blokir tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya. Para penunggak pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kini harus menghadapi konsekuensi yang lebih serius.

“Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah untuk menekan para penunggak pajak untuk segera melunasi tunggakannya,” jelas KPP.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Kegiatan pemblokiran tersebut juga menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan peraturan dan memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya tepat waktu. Dengan adanya tindakan seperti ini, diharapkan tercipta iklim kepatuhan pajak yang lebih baik ke depannya.

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dengan tujuan barang yang diamankan tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Barang milik penanggung pajak yang dimaksud meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor