KPP PRATAMA KLATEN

Kantor Pajak Blokir Saldo Rekening Milik WP senilai Rp1,4 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2024 | 10:30 WIB
Kantor Pajak Blokir Saldo Rekening Milik WP senilai Rp1,4 Miliar

KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten telah melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening milik para penanggung pajak sebagai upaya mempercepat pencairan piutang pajak pada tahun ini.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menjelaskan kantor pajak telah mengajukan blokir saldo rekening senilai Rp1,40 miliar. Adapun pemblokiran yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari blokir serentak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

"Dengan adanya pemblokiran ini, Kami berharap penunggak pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka sehingga pencairan piutang pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien," sebut KPP Pratama Klaten dikutip dari situs web DJP, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

KPP menambahkan proses pemblokiran tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Aksi blokir tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya. Para penunggak pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kini harus menghadapi konsekuensi yang lebih serius.

“Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah untuk menekan para penunggak pajak untuk segera melunasi tunggakannya,” jelas KPP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kegiatan pemblokiran tersebut juga menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan peraturan dan memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya tepat waktu. Dengan adanya tindakan seperti ini, diharapkan tercipta iklim kepatuhan pajak yang lebih baik ke depannya.

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dengan tujuan barang yang diamankan tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Barang milik penanggung pajak yang dimaksud meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja