KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapa Itu Pelintas Batas yang Diberikan Fasilitas Bebas Bea Masuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Siapa Itu Pelintas Batas yang Diberikan Fasilitas Bebas Bea Masuk?

Ilustrasi.

INDONESIA sebagai negara kepulauan memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Pada perbatasan laut, Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara di antaranya Filipina.

Posisi tersebut membuat Indonesia dapat menjadi koridor strategis bagi perlintasan orang dan barang dari berbagai negara. Terlebih, jauhnya jarak antara pusat kegiatan ekonomi di Indonesia dan daerah perbatasan mendorong warga perbatasan untuk berinteraksi dengan negara tetangga.

Interaksi tersebut di antaranya berupa kegiatan jual-beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Guna mengakomodasi interaksi itu serta mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah perbatasan, pemerintah pun mengatur ketentuan mengenai barang yang dibawa oleh pelintas batas.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Nah, tahukah kamu siapa itu pelintas batas? Pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Pelintas Batas (PPLB).

Ringkasnya, pelintas batas adalah penduduk yang tinggal di kawasan perbatasan Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas alias ke luar wilayah indonesia melalui PPLB. Adapun PPLB merupakan tempat yang ditunjuk untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean atas barang yang dibawa pelintas batas.

Sebagai informasi, impor berarti kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sementara itu, ekspor berarti kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Untuk itu, barang yang dibawa masuk atau dibawa keluar para pelintas batas juga tetap harus tunduk terhadap ketentuan kepabeanan.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Namun, ada beragam ketentuan khusus yang berlaku atas barang yang dibawa para pelintas barang. Ketentuan khusus tersebut di antaranya berupa pembebasan bea masuk atas barang baru yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri oleh pelintas batas.

Pembebasan bea masuk tersebut diberikan hingga batas nilai pabean tertentu. Batas nilai pabean tersebut ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral. Secara lebih terperinci, barang pelintas batas diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:

Selain itu, untuk mempermudah mobilitas antarnegara di daerah perbatasan terdapat dokumen khusus yang diberikan kepada pelintas batas. Dokumen khusus tersebut berupa pas lintas batas dan kartu identitas lintas batas (KILB).

Sementara itu, pas lintas batas adalah kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga.

Lebih lanjut, KILB adalah suatu penanda bagi pelintas batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas batas. KILB ini wajib dimiliki oleh setiap pelintas batas yang membawa barang impor. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelintas batas dapat disimak dalam PMK 80/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP