MYANMAR

Siap-Siap... Turis Asing Bakal Dikenai Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2017 | 09:35 WIB
 Siap-Siap... Turis Asing Bakal Dikenai Pajak

NAYPYIDAW, DDTCNews – Pemerintah Myanmar akan segera memberlakukan pajak pariwisata bagi wisatawan asing yang berkunjung ke negeri Tanah Emas ini. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan yang akan digunakan untuk mendanai kegiatan promosi pariwisata negara tersebut.

Ketua Federasi Pariwisata Myanmar (Myanmar Tourism Federation/MTF) U Yan Win mengatakan rencana pemberlakuan pajak pariwisata tersebut telah disepakati oleh panitia pengembangan pariwisata dalam sebuah diskusi dengan Kementerian Pariwisata.

“Ini salah satu cara untuk mengumpulkan tambahan dana dalam anggaran program promosi pariwisata. Jadi penganggaran pariwisata tidak lagi hanya bergantung pada dana yang diberikan oleh pemerintah saja,” ujarnya disela-sela diskusi yang dilakukan pada, Rabu (26/4) di Nay Pyi Taw.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

Panitia telah memutuskan untuk mengenakan pajak pariwisata bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Myanmar, bahkan pengunjung dengan visa bisnis pun harus membayar tambahan biaya sekitar US$1 atau sekitar Rp13.342 per malamnya pada saat menginap di hotel maupun guest host.

“Saya pikir penyelesaian aturan pajak baru ini akan memakan waktu sekitar enam bulan agar pemerintah dapat menyetujuinya dan menjalani prosedur, sebelum akhirnya memberlakukan pajak baru tersebut,” ungkap U Yan Win.

Ia menambahkan Kementerian Keuangan Myanmar harus membuat undang-undang pajak baru tersebut, kemudian diserahkan kepada Penasihat Negara untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga:
Thailand Bakal Implementasikan Pajak Turis Asing Mulai 1 Januari 2023

“Tidak hanya di Myanmar, negara-negara lainnya di ASEAN dan di seluruh dunia pun telah memberlakukan pajak serupa pada para wisatawan asing,” jelasnya sepetri dikutip dalam mmtimes.com.

Rencananya, lanjut U Yan Win, pajak hanya akan diberlakukan bagi kunjungan wisatawan dalam jangka waktu singkat. Sementara, bagi pengunjung yang berada di Myanmar dalam jangka panjang, seperti individu yang berkerja di Myanmar belum ada pembahasan lebih lanjut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha