MYANMAR

Siap-Siap... Turis Asing Bakal Dikenai Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2017 | 09:35 WIB
 Siap-Siap... Turis Asing Bakal Dikenai Pajak

NAYPYIDAW, DDTCNews – Pemerintah Myanmar akan segera memberlakukan pajak pariwisata bagi wisatawan asing yang berkunjung ke negeri Tanah Emas ini. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan yang akan digunakan untuk mendanai kegiatan promosi pariwisata negara tersebut.

Ketua Federasi Pariwisata Myanmar (Myanmar Tourism Federation/MTF) U Yan Win mengatakan rencana pemberlakuan pajak pariwisata tersebut telah disepakati oleh panitia pengembangan pariwisata dalam sebuah diskusi dengan Kementerian Pariwisata.

“Ini salah satu cara untuk mengumpulkan tambahan dana dalam anggaran program promosi pariwisata. Jadi penganggaran pariwisata tidak lagi hanya bergantung pada dana yang diberikan oleh pemerintah saja,” ujarnya disela-sela diskusi yang dilakukan pada, Rabu (26/4) di Nay Pyi Taw.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

Panitia telah memutuskan untuk mengenakan pajak pariwisata bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Myanmar, bahkan pengunjung dengan visa bisnis pun harus membayar tambahan biaya sekitar US$1 atau sekitar Rp13.342 per malamnya pada saat menginap di hotel maupun guest host.

“Saya pikir penyelesaian aturan pajak baru ini akan memakan waktu sekitar enam bulan agar pemerintah dapat menyetujuinya dan menjalani prosedur, sebelum akhirnya memberlakukan pajak baru tersebut,” ungkap U Yan Win.

Ia menambahkan Kementerian Keuangan Myanmar harus membuat undang-undang pajak baru tersebut, kemudian diserahkan kepada Penasihat Negara untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga:
Thailand Bakal Implementasikan Pajak Turis Asing Mulai 1 Januari 2023

“Tidak hanya di Myanmar, negara-negara lainnya di ASEAN dan di seluruh dunia pun telah memberlakukan pajak serupa pada para wisatawan asing,” jelasnya sepetri dikutip dalam mmtimes.com.

Rencananya, lanjut U Yan Win, pajak hanya akan diberlakukan bagi kunjungan wisatawan dalam jangka waktu singkat. Sementara, bagi pengunjung yang berada di Myanmar dalam jangka panjang, seperti individu yang berkerja di Myanmar belum ada pembahasan lebih lanjut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak