THAILAND

Thailand Bakal Implementasikan Pajak Turis Asing Mulai 1 Januari 2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Thailand Bakal Implementasikan Pajak Turis Asing Mulai 1 Januari 2023

Ilustrasi. Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand memutuskan untuk mengimplementasikan pajak turis asing senilai 300 baht atau sekitar Rp122.000,00 per wisatawan mancanegara mulai 1 Januari 2023.

Menteri Pariwisata Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan orang asing yang mendatangi Thailand, apapun status visanya, wajib membayar pajak turis. Namun, bagi orang asing yang kurang dari 24 jam di Thailand dibebaskan dari pungutan tersebut.

“Orang asing yang memegang izin kerja, diplomat asing, dan bayi di bawah 2 tahun kemungkinan besar juga akan dikecualikan, meskipun hal ini belum dikonfirmasi oleh kementerian,” bunyi laporan pemberitaan dari thethaiger.com, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, Kementerian Pariwisata masih menggodok pihak-pihak yang akan dikenakan pajak turis asing, termasuk skema pengumpulan pajak turis tersebut. Adapun rencana pengenaan pajak turis ini sudah diwacanakan sejak 2020.

Menurut kementerian, dana yang terkumpul dari pajak turis akan digunakan untuk mendukung pengembangan tempat wisata. Selain itu, pajak yang terkumpul juga akan digunakan sebagai asuransi kecelakaan bagi turis asing selama tinggal di Thailand.

Sementara itu, asosiasi perhotelan justru menentang rencana pemerintah tersebut. Menurut asosiasi, pajak turis bakal menjadi kendala lain bagi wisatawan, terutama jika biaya tersebut dikenakan kepada wisatawan yang masuk Thailand dari Malaysia melalui perjalanan darat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pajak turis rencananya dikenakan kepada wisatawan yang datang melalui pintu pelabuhan udara. Sebab, kementerian belum menemukan cara efisien untuk mengenakan pajak turis pada wisatawan asing yang tiba melalui pintu masuk darat.

Dalam 7 bulan ini, Thailand sudah kedatangan sebanyak 3,12 juta wisatawan internasional. Jumlah tersebut masih terlampau rendah dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi yang mencapai 40 juta wisatawan internasional pada 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?