UU HPP

Siap-Siap Tarif PPN Naik April 2022! PP Segera Masuk Kemenkumham

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 19:30 WIB
Siap-Siap Tarif PPN Naik April 2022! PP Segera Masuk Kemenkumham

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait kebijakan PPN masih dalam proses pembahasan di panitia antarkementerian (PAK).

“Setelahnya dilakukan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kemudian PP-nya diundangkan,” kata Suryo dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Edisi Februari 2022, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Lebih lanjut, Suryo menyampaikan ada 2 PP yang merupakan aturan turunan UU HPP. Setelah PP diundangkan, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait sebagai aturan teknisnya.

Sebagai informasi, UU HPP setidaknya mengatur 2 kebijakan baru terkait pajak atas konsumsi tersebut.

Pertama, UU HPP mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN baik dalam hal barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kendati demikian, sebelumnya Suryo mengatakan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

Kedua, tarif PPN naik secara bertahap, yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Kemenkeu mengeklaim 2 kebijakan PPN tersebut telah mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 22 Februari 2022 | 23:22 WIB

Diharapkan aturan teknis dan aturan pelaksana terkait kebijakan PPN yang baru dapat segera diundangkan, agar terdapat kepastian hukum bagi wajib pajak, fiskus, dan masyarakat luas dalam mengimplementasikan kebijakan PPN tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?