KPP PRATAMA BLORA

Siap-Siap Sita Rekening Penunggak Pajak, Fiskus Kunjungi Pihak Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 16:00 WIB
Siap-Siap Sita Rekening Penunggak Pajak, Fiskus Kunjungi Pihak Bank

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mendatangi bank di wilayah Kabupaten Blora yaitu Bank BRI Cabang Blora dalam rangka penandatangan Berita Acara (BA) Sita atas aset rekening wajib pajak yang terblokir pada 7 Oktober 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Blora Agung Ludfiana menjelaskan upaya penyitaan rekening wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Selanjutnya, setelah dilakukan penyitaan rekening akan dilakukan pemindahbukuan saldo rekening untuk pembayaran pajak yang menjadi utang pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Agung mengeklaim perbankan telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya sesuai dengan surat permintaan dari KPP Pratama Blora. Pertemuan lalu diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan tahapan proses penyitaan rekening wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam hal setelah saldo harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank diketahui dan penanggung pajak tak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, juru sita pajak melaksanakan penyitaan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan penanggung pajak tersebut dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Atas penyitaan tersebut, juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.

Berita acara pelaksanaan sita kemudian ditandatangani oleh juru sita pajak; penanggung pajak; saksi-saksi; dan pihak bank. Setelah itu, salinan BAP sita disampaikan kepada penanggung pajak dan pihak perbankan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?