KPP PRATAMA BLORA

Siap-Siap Sita Rekening Penunggak Pajak, Fiskus Kunjungi Pihak Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 16:00 WIB
Siap-Siap Sita Rekening Penunggak Pajak, Fiskus Kunjungi Pihak Bank

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mendatangi bank di wilayah Kabupaten Blora yaitu Bank BRI Cabang Blora dalam rangka penandatangan Berita Acara (BA) Sita atas aset rekening wajib pajak yang terblokir pada 7 Oktober 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Blora Agung Ludfiana menjelaskan upaya penyitaan rekening wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Selanjutnya, setelah dilakukan penyitaan rekening akan dilakukan pemindahbukuan saldo rekening untuk pembayaran pajak yang menjadi utang pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Agung mengeklaim perbankan telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya sesuai dengan surat permintaan dari KPP Pratama Blora. Pertemuan lalu diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan tahapan proses penyitaan rekening wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam hal setelah saldo harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank diketahui dan penanggung pajak tak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, juru sita pajak melaksanakan penyitaan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan penanggung pajak tersebut dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Atas penyitaan tersebut, juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.

Berita acara pelaksanaan sita kemudian ditandatangani oleh juru sita pajak; penanggung pajak; saksi-saksi; dan pihak bank. Setelah itu, salinan BAP sita disampaikan kepada penanggung pajak dan pihak perbankan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan