KOTA PEKANBARU

Siap-siap, Penunggak Pajak Bakal Disambangi ke Rumah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2017 | 17:41 WIB
Siap-siap, Penunggak Pajak Bakal Disambangi ke Rumah

PEKANBARU, DDTCNews – Pada 2017, rencananya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru akan menindak para penunggak pajak. Kali ini, dipersiapkan juru sita untuk bisa menyambangi kediaman penunggak pajak.

Kepala Bapenda Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan juru sita dibekali dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjalankan tugasnya. Sasaran prioritas juru sita tersebut meliputi objek pajak pada Pajak Bumi Bangunan (PBB), restoran, hotel, pajak parkir, hingga reklame.

“Juru sita akan menindak penunggak pajak dengan memberlakukan surat paksa dalam operasinya. Juru sita itu kan ada SOP-nya. Kami tengah menandatangani surat perintah pemeriksaan pajak terhadap penunggak pajak, dan hal ini menjadi prioritas,” ungkapnya di Pekanbaru.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Tidak hanya penyitaan, Bapenda juga akan memverifikasi seluruh data yang sudah diterima. Menurutnya, seperti dilansie Riau24.com, masih banyak data-data yang belum terverifikasi kebenarannya, sehingga data ini dinilai data-data sampah.

Ia menyatakan Bapenda juga melakukan kerja sama dengan perbankan. Kerja sama ini dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perpajakan.

“Kami sudah bekerja sama dalam hal pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan Bank BJB. Kerja sama ini akan semakin mempermudah wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya, juga sebagai komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan,” paparnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak