KOTA PEKANBARU

Siap-siap, Penunggak Pajak Bakal Disambangi ke Rumah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2017 | 17:41 WIB
Siap-siap, Penunggak Pajak Bakal Disambangi ke Rumah

PEKANBARU, DDTCNews – Pada 2017, rencananya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru akan menindak para penunggak pajak. Kali ini, dipersiapkan juru sita untuk bisa menyambangi kediaman penunggak pajak.

Kepala Bapenda Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan juru sita dibekali dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjalankan tugasnya. Sasaran prioritas juru sita tersebut meliputi objek pajak pada Pajak Bumi Bangunan (PBB), restoran, hotel, pajak parkir, hingga reklame.

“Juru sita akan menindak penunggak pajak dengan memberlakukan surat paksa dalam operasinya. Juru sita itu kan ada SOP-nya. Kami tengah menandatangani surat perintah pemeriksaan pajak terhadap penunggak pajak, dan hal ini menjadi prioritas,” ungkapnya di Pekanbaru.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tidak hanya penyitaan, Bapenda juga akan memverifikasi seluruh data yang sudah diterima. Menurutnya, seperti dilansie Riau24.com, masih banyak data-data yang belum terverifikasi kebenarannya, sehingga data ini dinilai data-data sampah.

Ia menyatakan Bapenda juga melakukan kerja sama dengan perbankan. Kerja sama ini dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perpajakan.

“Kami sudah bekerja sama dalam hal pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan Bank BJB. Kerja sama ini akan semakin mempermudah wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya, juga sebagai komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan,” paparnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?