PEKANBARU, DDTCNews – Pada 2017, rencananya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru akan menindak para penunggak pajak. Kali ini, dipersiapkan juru sita untuk bisa menyambangi kediaman penunggak pajak.
Kepala Bapenda Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan juru sita dibekali dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjalankan tugasnya. Sasaran prioritas juru sita tersebut meliputi objek pajak pada Pajak Bumi Bangunan (PBB), restoran, hotel, pajak parkir, hingga reklame.
“Juru sita akan menindak penunggak pajak dengan memberlakukan surat paksa dalam operasinya. Juru sita itu kan ada SOP-nya. Kami tengah menandatangani surat perintah pemeriksaan pajak terhadap penunggak pajak, dan hal ini menjadi prioritas,” ungkapnya di Pekanbaru.
Tidak hanya penyitaan, Bapenda juga akan memverifikasi seluruh data yang sudah diterima. Menurutnya, seperti dilansie Riau24.com, masih banyak data-data yang belum terverifikasi kebenarannya, sehingga data ini dinilai data-data sampah.
Ia menyatakan Bapenda juga melakukan kerja sama dengan perbankan. Kerja sama ini dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perpajakan.
“Kami sudah bekerja sama dalam hal pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan Bank BJB. Kerja sama ini akan semakin mempermudah wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya, juga sebagai komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan,” paparnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.