KABUPATEN BATANG

Siap-siap, Pengunjung Karaoke akan Kena Pajak 10%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 18:15 WIB
Siap-siap, Pengunjung Karaoke akan Kena Pajak 10%

BATANG, DDTCNews – Pemkab Batang Jawa Tengah akan memberlakukan tarif pajak kepada pengunjung tempat hiburan karaoke. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari bisnis hiburan ini.

Ketua Komisi C DPRD Batang Sunarto mengatakan pengenaan tarif pajak kepada pengunjung tempat hiburan karaoke yakni sebesar 10%. Berlakunya tarif tersebut pun hanya diterapkan kepada tempat hiburan yang sudah memiliki izin saja.

“Kami akan berlakukan peraturan ini bulan depan. Kami libatkan para pengusaha yang memiliki izin usaha hiburan karaoke. Sedangkan yang belum memiliki izin, kami tidak akan memungut pajak,” ujarnya, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sunarto menyatakan pemasukan kas daerah dari tempat hiburan karaoke di wilayah tersebut masih sangat minim atau hanya sekitar Rp13,8 juta per bulan. Untuk itu dengan memberlakukan tarif pada pengunjung, ia mengharapkan mampu meningkatkan pendapatan yang masuk ke kas daerah.

Menurutnya saat ini para pengusaha masih diberikan keringanan, karena pajak yang berlaku saat ini hanya dikenakan sebesar 10% yang dipungut melalui pemiliki tempat hiburan dan penarikan 10% dari pengunjung.

Seperti dilansir Radarpekalongan.com, pemberlakuan pajak itu sesuai dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pengusaha tempat hiburan dikenakan tarif pajak antara 35-50%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ke depannya, pemilik tempat hiburan karaoke akan dikenakan tarif pajak sebesar 35-50% serta di tambah 10% dari penarikan pajak pengunjung. Sunarti menjelaskan pengusaha tempat karaoke, baik yang baru akan mendirikan maupun baru beroperasi diimbau untuk bisa memenuhi peraturan daerah yang berlaku.

“Untuk pengusaha yang sudah beroperasi lama atau sudah berizin, maka hanya tinggal memperpanjang izinnya saja. Tempat karaoke yang belum berizin ya akan kami tutup,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN