KABUPATEN BATANG

Siap-siap, Pengunjung Karaoke akan Kena Pajak 10%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 18:15 WIB
Siap-siap, Pengunjung Karaoke akan Kena Pajak 10%

BATANG, DDTCNews – Pemkab Batang Jawa Tengah akan memberlakukan tarif pajak kepada pengunjung tempat hiburan karaoke. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari bisnis hiburan ini.

Ketua Komisi C DPRD Batang Sunarto mengatakan pengenaan tarif pajak kepada pengunjung tempat hiburan karaoke yakni sebesar 10%. Berlakunya tarif tersebut pun hanya diterapkan kepada tempat hiburan yang sudah memiliki izin saja.

“Kami akan berlakukan peraturan ini bulan depan. Kami libatkan para pengusaha yang memiliki izin usaha hiburan karaoke. Sedangkan yang belum memiliki izin, kami tidak akan memungut pajak,” ujarnya, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Sunarto menyatakan pemasukan kas daerah dari tempat hiburan karaoke di wilayah tersebut masih sangat minim atau hanya sekitar Rp13,8 juta per bulan. Untuk itu dengan memberlakukan tarif pada pengunjung, ia mengharapkan mampu meningkatkan pendapatan yang masuk ke kas daerah.

Menurutnya saat ini para pengusaha masih diberikan keringanan, karena pajak yang berlaku saat ini hanya dikenakan sebesar 10% yang dipungut melalui pemiliki tempat hiburan dan penarikan 10% dari pengunjung.

Seperti dilansir Radarpekalongan.com, pemberlakuan pajak itu sesuai dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pengusaha tempat hiburan dikenakan tarif pajak antara 35-50%.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Ke depannya, pemilik tempat hiburan karaoke akan dikenakan tarif pajak sebesar 35-50% serta di tambah 10% dari penarikan pajak pengunjung. Sunarti menjelaskan pengusaha tempat karaoke, baik yang baru akan mendirikan maupun baru beroperasi diimbau untuk bisa memenuhi peraturan daerah yang berlaku.

“Untuk pengusaha yang sudah beroperasi lama atau sudah berizin, maka hanya tinggal memperpanjang izinnya saja. Tempat karaoke yang belum berizin ya akan kami tutup,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi