KAMBOJA

Siap-siap, Penghindar Pajak akan Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juli 2019 | 15:59 WIB
Siap-siap, Penghindar Pajak akan Ditangkap

Dirjen General Department of Taxation Kamboja Kong Vibol. (Foto: GDT)

PHNOM PENH, DDTCNews—Ditjen Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) melayangkan peringatan publik rencana untuk melanjutkan proses penegakan hukum dengan menindak wajib pajak yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak.

Dirjen GDT Kong Vibol mengatakan pelanggaran seperti penghindaran pajak dan penggelapan pajak atau tindakan lain yang merupakan pelanggaran atas peraturan perpajakan bisa memberi hukuman penjara antara 1-5 tahun penjara.

“GDT akan mengambil langkah hukum untuk menemukan individu dan perusahaan yang melakukan pelanggaran dan menghukum mereka. Untuk menghindari hal itu, wajib pajak harus menerapkan undang-undang perpajakan dengan benar,” katanya di Phnom Penh, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Vibol menekankan jika sampai mengabaikan peraturan, pimpinan yang bertanggung jawab atas perusahaan penghindar pajak akan dihukum berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Perpajakan, yaitu denda 10-20 juta riel atau setara dengan Rp34-68 juta, dan dipenjara 1-5 tahun.

Mengomentari pengumuman ini, Direktur Eksekutif Transparency International Kamboja Preap Kol mengatakan peringatan itu bukan hal baru, dan dalam implementasinya diperlukan beberapa langkah guna mencegah penghindaran pajak.

Pemerintah Kamboja sendiri telah meraup penerimaan pajak pada 5 bulan pertama tahun ini lebih besar dari periode yang sama tahun lalu, terutama sejak dilakukannya tindakan langsung GDT terhadap penghindaran pajak mulai awal tahun ini.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

GDT mengatakan pada 5 bulan pertama tahun ini pendapatan pajak yang dikumpulkan sistem manajemen data online mencapai 5,34 miliar riel atau setara dengan Rp18 miliar. Besaran ini berkontribusi sekitar 58% dari target pajak tahunan.

Seperti dilansir phnompenhpost.com, persentase pendapatan itu lebih besar daripada periode yang sama tahun lalu. Jumlah penerimaannya meningkat 1,17 miliar riel atau setara dengan Rp4 miliar, yang merupakan peningkatan sebesar 27,94% dari tahun lalu. (Mg-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji