KAMBOJA

Siap-siap, Penghindar Pajak akan Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juli 2019 | 15:59 WIB
Siap-siap, Penghindar Pajak akan Ditangkap

Dirjen General Department of Taxation Kamboja Kong Vibol. (Foto: GDT)

PHNOM PENH, DDTCNews—Ditjen Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) melayangkan peringatan publik rencana untuk melanjutkan proses penegakan hukum dengan menindak wajib pajak yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak.

Dirjen GDT Kong Vibol mengatakan pelanggaran seperti penghindaran pajak dan penggelapan pajak atau tindakan lain yang merupakan pelanggaran atas peraturan perpajakan bisa memberi hukuman penjara antara 1-5 tahun penjara.

“GDT akan mengambil langkah hukum untuk menemukan individu dan perusahaan yang melakukan pelanggaran dan menghukum mereka. Untuk menghindari hal itu, wajib pajak harus menerapkan undang-undang perpajakan dengan benar,” katanya di Phnom Penh, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Vibol menekankan jika sampai mengabaikan peraturan, pimpinan yang bertanggung jawab atas perusahaan penghindar pajak akan dihukum berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Perpajakan, yaitu denda 10-20 juta riel atau setara dengan Rp34-68 juta, dan dipenjara 1-5 tahun.

Mengomentari pengumuman ini, Direktur Eksekutif Transparency International Kamboja Preap Kol mengatakan peringatan itu bukan hal baru, dan dalam implementasinya diperlukan beberapa langkah guna mencegah penghindaran pajak.

Pemerintah Kamboja sendiri telah meraup penerimaan pajak pada 5 bulan pertama tahun ini lebih besar dari periode yang sama tahun lalu, terutama sejak dilakukannya tindakan langsung GDT terhadap penghindaran pajak mulai awal tahun ini.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

GDT mengatakan pada 5 bulan pertama tahun ini pendapatan pajak yang dikumpulkan sistem manajemen data online mencapai 5,34 miliar riel atau setara dengan Rp18 miliar. Besaran ini berkontribusi sekitar 58% dari target pajak tahunan.

Seperti dilansir phnompenhpost.com, persentase pendapatan itu lebih besar daripada periode yang sama tahun lalu. Jumlah penerimaannya meningkat 1,17 miliar riel atau setara dengan Rp4 miliar, yang merupakan peningkatan sebesar 27,94% dari tahun lalu. (Mg-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?