KAMBOJA

Siap-siap, Penghindar Pajak akan Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juli 2019 | 15:59 WIB
Siap-siap, Penghindar Pajak akan Ditangkap

Dirjen General Department of Taxation Kamboja Kong Vibol. (Foto: GDT)

PHNOM PENH, DDTCNews—Ditjen Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) melayangkan peringatan publik rencana untuk melanjutkan proses penegakan hukum dengan menindak wajib pajak yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak.

Dirjen GDT Kong Vibol mengatakan pelanggaran seperti penghindaran pajak dan penggelapan pajak atau tindakan lain yang merupakan pelanggaran atas peraturan perpajakan bisa memberi hukuman penjara antara 1-5 tahun penjara.

“GDT akan mengambil langkah hukum untuk menemukan individu dan perusahaan yang melakukan pelanggaran dan menghukum mereka. Untuk menghindari hal itu, wajib pajak harus menerapkan undang-undang perpajakan dengan benar,” katanya di Phnom Penh, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Vibol menekankan jika sampai mengabaikan peraturan, pimpinan yang bertanggung jawab atas perusahaan penghindar pajak akan dihukum berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Perpajakan, yaitu denda 10-20 juta riel atau setara dengan Rp34-68 juta, dan dipenjara 1-5 tahun.

Mengomentari pengumuman ini, Direktur Eksekutif Transparency International Kamboja Preap Kol mengatakan peringatan itu bukan hal baru, dan dalam implementasinya diperlukan beberapa langkah guna mencegah penghindaran pajak.

Pemerintah Kamboja sendiri telah meraup penerimaan pajak pada 5 bulan pertama tahun ini lebih besar dari periode yang sama tahun lalu, terutama sejak dilakukannya tindakan langsung GDT terhadap penghindaran pajak mulai awal tahun ini.

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

GDT mengatakan pada 5 bulan pertama tahun ini pendapatan pajak yang dikumpulkan sistem manajemen data online mencapai 5,34 miliar riel atau setara dengan Rp18 miliar. Besaran ini berkontribusi sekitar 58% dari target pajak tahunan.

Seperti dilansir phnompenhpost.com, persentase pendapatan itu lebih besar daripada periode yang sama tahun lalu. Jumlah penerimaannya meningkat 1,17 miliar riel atau setara dengan Rp4 miliar, yang merupakan peningkatan sebesar 27,94% dari tahun lalu. (Mg-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN