PENGADILAN PAJAK

Siap-Siap, Pengadilan Pajak Luncurkan e-Tax Court Tahun Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 14:30 WIB
Siap-Siap, Pengadilan Pajak Luncurkan e-Tax Court Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan melakukan uji coba e-tax court pada November 2022 dan meluncurkannya pada Januari 2023.

Dengan e-tax court, nantinya seluruh proses administrasi persidangan Pengadilan Pajak mulai dari berkas sengketa masuk hingga putusan keluar akan dilakukan secara paperless.

"Untuk fitur yang disediakan pada e-tax court rencananya adalah e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard (beranda)," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Adapun hingga Juni 2022 Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat progres penyelesaian sistem e-tax court sudah mencapai 50,2%.

Guna mendukung penyelenggaraan e-tax court, Sekretariat Pengadilan Pajak dalam waktu dekat juga akan memberikan masukan kepada MA mengenai aturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan e-tax court.

Dalam rancangan peraturan MA (perma) yang diusulkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, fleksibilitas akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk mengatur penyelenggaraan e-tax court.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

"Aksi regulasi modernisasi administrasi sengketa pajak dan persidangan di pengadilan pajak secara elektronik saat ini tengah menyusun aturan baru tersebut," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.

Transformasi digital melalui e-tax court diharap dapat mewujudkan Pengadilan Pajak yang lebih modern dan lebih efisien dalam administrasi penyelesaian berkas sengketa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun