PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siap-Siap! Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Kembali Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 30 April 2021 | 14:30 WIB
Siap-Siap! Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Kembali Tahun Ini

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau berencana mengadakan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini sebagai salah satu cara mengerek penerimaan, sekaligus memulihkan geliat ekonomi di daerah.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan kebijakan tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, ia berharap masyarakat lebih patuh membayar kewajiban pajaknya.

"Saya yakin dengan begitu dapat menunjang pertumbuhan ekonomi Kepri yang menjadi fokus kami saat ini," katanya, dikutip Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ansar menilai program pemutihan pajak kendaraan masih sangat dibutuhkan masyarakat Kepri. Dia meyakini geliat ekonomi Kepri dapat pulih lebih cepat seiring dengan diberikannya insentif pajak tersebut.

Dia juga mendukung setiap usulan dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dalam mempercepat pemulihan ekonomi di Kepri. Nanti, peraturan gubernur sebagai payung hukum program pemutihan pajak kendaraan akan segera diterbitkan.

Sementara itu, Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli berharap program pemutihan pajak kendaraan dapat mengerek penerimaan daerah. Program pemutihan juga akan mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajaknya dan menjadi lebih patuh membayar pajak di masa depan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami menggenjot PAD [pendapatan asli daerah] Kepri yang berasal dari pajak kendaraan bermotor," ujarnya seperti dilansir suryakepri.com.

Tahun lalu, Pemprov Kepri memberikan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan tersebut berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga pertengahan Desember 2020.

Berkat pemutihan pajak, realisasi penerimaan pajak daerah dapat mencapai Rp1,03 triliun atau 109% dari target Rp944 miliar. Tahun ini, target penerimaan pajak daerah dipatok Rp981 miliar. Dari target tersebut, pajak kendaraan diproyeksikan menyumbang Rp355,5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?