KOTA CIMAHI

Siap-siap, Pajak Restoran akan Dipungut di Rumah Makan Padang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Siap-siap, Pajak Restoran akan Dipungut di Rumah Makan Padang

Ilustrasi

CIMAHI, DDTCNews—Bersantap di Rumah Makan Padang di Kota Cimahi, Jawa Barat, setelah ini mungkin terasa akan sedikit berbeda. Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi akan memungut pajak restoran sebesar 10% dari konsumen karena dianggap berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah.

Harniwansi, seorang pemilik Rumah Makan Padang, mengatakan rencana penerapan pajak restoran itu pasti akan menimbulkan polemik. Sebab nantinya memberatkan pihak pembeli. “Saya pasti keberatan kalau pemerintah memungut pajak dari usaha kami,” katanya, Rabu (14/8/2019).

Menurut Harniwansi, keuntungan bersih yang diperolehnya selama ini tidak terlalu besar. Bahkan dengan kondisi seperti sekarang, jumlah pembeli dirasakan menurun. Apabila pajak restoran tetap diterapkan, jumlah pembeli akan menurun karena akan berdampak pada harga makanan yang dijual.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pajak restoran khususnya dari Rumah Makan Padang, sebetulnya pemerintah hanya menarik pajak dari restoran yang memiliki omzet tinggi. Pemerintah juga sudah memiliki ambang batas untuk rumah makan padang yang akan mereka pajaki.

Kepala Bappenda Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan pihaknya memiliki kategori wajib pajak Rumah Makan Padang, yaitu Rumah Makan Padang yang memiliki omzet di atas Rp10 juta per bulan harus dimasukkan dalam kategori wajib pajak.

Sampai saat ini, seperti dilansir jabar.pojoksatu.id, Rumah Makan Padang di Kota Cimahi memang belum tersentuh pajak restoran. Sebab, semua pemiliknya tidak memungut pajak restoran, yang seharusnya dibebankan kepada konsumen sebesar 10%.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Agar rencana tersebut berjalan lancar, Bappenda Kota Cimahi akan melaksanakan sosialisasi terhadap pemilik Rumah Makan Padang, dengan bekerja sama dengan Paguyuban Orang Padang di Kota Cimahi. Kemungkinan besar sosialisasi akan dilaksanakan mulai pekan ke-3 Agustus 2019.

Menurut Dadan, adanya perluasan basis pajak ini akan memudahkan langkah Bappenda Cimahi untuk merealisasikan target pajak restoran tahun ini sebesar Rp12 miliar sekaligus membantu pencapaian target belanja APBD Kora Cimahi 2019 senilai Rp1,7 triliun. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN