KOTA CIMAHI

Siap-siap, Pajak Restoran akan Dipungut di Rumah Makan Padang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Siap-siap, Pajak Restoran akan Dipungut di Rumah Makan Padang

Ilustrasi

CIMAHI, DDTCNews—Bersantap di Rumah Makan Padang di Kota Cimahi, Jawa Barat, setelah ini mungkin terasa akan sedikit berbeda. Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi akan memungut pajak restoran sebesar 10% dari konsumen karena dianggap berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah.

Harniwansi, seorang pemilik Rumah Makan Padang, mengatakan rencana penerapan pajak restoran itu pasti akan menimbulkan polemik. Sebab nantinya memberatkan pihak pembeli. “Saya pasti keberatan kalau pemerintah memungut pajak dari usaha kami,” katanya, Rabu (14/8/2019).

Menurut Harniwansi, keuntungan bersih yang diperolehnya selama ini tidak terlalu besar. Bahkan dengan kondisi seperti sekarang, jumlah pembeli dirasakan menurun. Apabila pajak restoran tetap diterapkan, jumlah pembeli akan menurun karena akan berdampak pada harga makanan yang dijual.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pajak restoran khususnya dari Rumah Makan Padang, sebetulnya pemerintah hanya menarik pajak dari restoran yang memiliki omzet tinggi. Pemerintah juga sudah memiliki ambang batas untuk rumah makan padang yang akan mereka pajaki.

Kepala Bappenda Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan pihaknya memiliki kategori wajib pajak Rumah Makan Padang, yaitu Rumah Makan Padang yang memiliki omzet di atas Rp10 juta per bulan harus dimasukkan dalam kategori wajib pajak.

Sampai saat ini, seperti dilansir jabar.pojoksatu.id, Rumah Makan Padang di Kota Cimahi memang belum tersentuh pajak restoran. Sebab, semua pemiliknya tidak memungut pajak restoran, yang seharusnya dibebankan kepada konsumen sebesar 10%.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Agar rencana tersebut berjalan lancar, Bappenda Kota Cimahi akan melaksanakan sosialisasi terhadap pemilik Rumah Makan Padang, dengan bekerja sama dengan Paguyuban Orang Padang di Kota Cimahi. Kemungkinan besar sosialisasi akan dilaksanakan mulai pekan ke-3 Agustus 2019.

Menurut Dadan, adanya perluasan basis pajak ini akan memudahkan langkah Bappenda Cimahi untuk merealisasikan target pajak restoran tahun ini sebesar Rp12 miliar sekaligus membantu pencapaian target belanja APBD Kora Cimahi 2019 senilai Rp1,7 triliun. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?