KABUPATEN SUMEDANG

Siap-siap, Pajak Penerangan Jalan Umum Bakal Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 10:52 WIB
Siap-siap, Pajak Penerangan Jalan Umum Bakal Naik

SUMEDANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang berencana menaikkan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) menyusul sedang digenjotnya pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Sumedang.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Ramdan Ruhendi Dedi mengatakan kenaikan pajak PJU diusulkan untuk semua golongan pelanggan yaitu mulai dari 450 VA sampai dengan 3500 VA. Tak hanya kalangan rumah tangga saja, kalangan bisnis juga akan dibebani kenaikan pajak, namun besarannya lebih kecil dari pelanggan kelas rumah tangga.

“Kami merencanakan kenaikan Pajak PJU untuk menambah PAD Sumedang, namun bagaimana kenaikannya akan kami bahas nanti bersama DPRD,” ucapnya, Senin (13/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ramdan menambahkan saat ini pajak PJU untuk pelanggan listrik 450 VA sebesar 3% dari pembayaran listrik per bulannya. Sedangkan, pelanggan listrik dengan kapasitas 900 VA ke atas dibebani Pajak PJU sebesar 6%.

Dalam rencana kenaikan pajak PJU tersebut, nantinya pelanggan listrik dengan kapasitas besar yakni 900 VA, 1300 VA, 2200 VA, dan 3500 VA akan dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda. Biasanya, lanjut Ramdan pelanggan listrik kapasitas besar ini dimiliki oleh keluarga mampu yakni dengan penghasilan menengah ke atas.

Akan tetapi, usulan kenaikan pajak ini tidak disetujui DPRD Sumedang. Ketua Pansus Yadi Mulyadi mengatakan kenaikan hanya diberikan untuk golongan kaya saja alias konsumen listrik yang berlangganan ke PLN dengan kapasitas 1300 VA, 2200 VA, dan 3500 VA. Pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Pajak PJU untuk 450 VA dan 900 VA tetap, yaitu sebesar 3% dan 6%, namun untuk 1300 VA ke atas mengalami kenaikan pajak yang kami sepakati sebesar 8%,” kata Yadi dikutip dari pojoksatu.id.

Namun dalam rapat pembahasan ini, belum diketahui berapa estimasi pemasukan daerah dengan skenario kenaikan seperti ini. Ramdan menyebutkan jika kenaikan Pajak PJU tidak turut diberlakukan untuk golongan 450 VA dan 900 VA maka jumlah kenaikan PAD dari Pajak PJU ini tidak akan signifikan. Sementara, tujuan dari diusulkannya perda pajak ini yaitu untuk menambah PAD Sumedang.

“Pajak PJU merupakan jenis pajak dengan pemasukan terbesar yaitu Rp60 miliar per tahun. Dengan scenario kenaikan pajak PJU ini, Pemkab menargetkan pemasukan pajak sampai dengan Rp80 miliar per tahunnya,” pungkas Ramdan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN