KABUPATEN SUMEDANG

Siap-siap, Pajak Penerangan Jalan Umum Bakal Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 10:52 WIB
Siap-siap, Pajak Penerangan Jalan Umum Bakal Naik

SUMEDANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang berencana menaikkan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) menyusul sedang digenjotnya pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Sumedang.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Ramdan Ruhendi Dedi mengatakan kenaikan pajak PJU diusulkan untuk semua golongan pelanggan yaitu mulai dari 450 VA sampai dengan 3500 VA. Tak hanya kalangan rumah tangga saja, kalangan bisnis juga akan dibebani kenaikan pajak, namun besarannya lebih kecil dari pelanggan kelas rumah tangga.

“Kami merencanakan kenaikan Pajak PJU untuk menambah PAD Sumedang, namun bagaimana kenaikannya akan kami bahas nanti bersama DPRD,” ucapnya, Senin (13/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ramdan menambahkan saat ini pajak PJU untuk pelanggan listrik 450 VA sebesar 3% dari pembayaran listrik per bulannya. Sedangkan, pelanggan listrik dengan kapasitas 900 VA ke atas dibebani Pajak PJU sebesar 6%.

Dalam rencana kenaikan pajak PJU tersebut, nantinya pelanggan listrik dengan kapasitas besar yakni 900 VA, 1300 VA, 2200 VA, dan 3500 VA akan dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda. Biasanya, lanjut Ramdan pelanggan listrik kapasitas besar ini dimiliki oleh keluarga mampu yakni dengan penghasilan menengah ke atas.

Akan tetapi, usulan kenaikan pajak ini tidak disetujui DPRD Sumedang. Ketua Pansus Yadi Mulyadi mengatakan kenaikan hanya diberikan untuk golongan kaya saja alias konsumen listrik yang berlangganan ke PLN dengan kapasitas 1300 VA, 2200 VA, dan 3500 VA. Pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Pajak PJU untuk 450 VA dan 900 VA tetap, yaitu sebesar 3% dan 6%, namun untuk 1300 VA ke atas mengalami kenaikan pajak yang kami sepakati sebesar 8%,” kata Yadi dikutip dari pojoksatu.id.

Namun dalam rapat pembahasan ini, belum diketahui berapa estimasi pemasukan daerah dengan skenario kenaikan seperti ini. Ramdan menyebutkan jika kenaikan Pajak PJU tidak turut diberlakukan untuk golongan 450 VA dan 900 VA maka jumlah kenaikan PAD dari Pajak PJU ini tidak akan signifikan. Sementara, tujuan dari diusulkannya perda pajak ini yaitu untuk menambah PAD Sumedang.

“Pajak PJU merupakan jenis pajak dengan pemasukan terbesar yaitu Rp60 miliar per tahun. Dengan scenario kenaikan pajak PJU ini, Pemkab menargetkan pemasukan pajak sampai dengan Rp80 miliar per tahunnya,” pungkas Ramdan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?