ORI022

Siap-Siap, ORI022 Bakal Terbit Pekan Depan dengan Kupon 5,95%

Dian Kurniati | Jumat, 23 September 2022 | 10:00 WIB
Siap-Siap, ORI022 Bakal Terbit Pekan Depan dengan Kupon 5,95%

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera menawarkan surat berharga negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri 022 mulai 26 September 2022 mendatang.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu mengumumkan penetapan kupon ORI022 jenis fixed rate sebesar 5,95% per tahun. Penawaran itu lebih tinggi ketimbang kupon seri ORI021 yang ditawarkan Januari lalu, sebesar 4,9%.

"Pemerintah berencana menerbitkan instrumen Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI022 yang akan ditawarkan untuk secara online," bunyi keterangan tertulis DJPPR, dikutip Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

DJPPR menyatakan ORI022 merupakan obligasi negara tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antarinvestor domestik/lokal, mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).

ORI022 memiliki tenor selama 3 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Oktober 2022. Kuponnya berjenis kupon tetap (fixed rate) yang dibayarkan setiap tanggal 15.

Investor boleh memindahbukukan atau menjual ORI022 pasar sekunder setelah 2 kali periode pembayaran kupon.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Investor dapat memesan ORI022 mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar. Pemesanan dilakukan melalui 30 mitra distribusi yang terdiri atas 18 bank umum, 5 perusahaan efek, dan 7 perusahaan fintech.

Proses pemesanan pembelian SR022 secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

"Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor kiranya telah memahami memorandum informasi ORI022 yang dirilis pada tanggal 26 September 2022 dan dapat diakses di landing page pada tautan www.kemenkeu.go.id/ori," bunyi keterangan DJPPR. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra