ORI022

Siap-Siap, ORI022 Bakal Terbit Pekan Depan dengan Kupon 5,95%

Dian Kurniati | Jumat, 23 September 2022 | 10:00 WIB
Siap-Siap, ORI022 Bakal Terbit Pekan Depan dengan Kupon 5,95%

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera menawarkan surat berharga negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri 022 mulai 26 September 2022 mendatang.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu mengumumkan penetapan kupon ORI022 jenis fixed rate sebesar 5,95% per tahun. Penawaran itu lebih tinggi ketimbang kupon seri ORI021 yang ditawarkan Januari lalu, sebesar 4,9%.

"Pemerintah berencana menerbitkan instrumen Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI022 yang akan ditawarkan untuk secara online," bunyi keterangan tertulis DJPPR, dikutip Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

DJPPR menyatakan ORI022 merupakan obligasi negara tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antarinvestor domestik/lokal, mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).

ORI022 memiliki tenor selama 3 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Oktober 2022. Kuponnya berjenis kupon tetap (fixed rate) yang dibayarkan setiap tanggal 15.

Investor boleh memindahbukukan atau menjual ORI022 pasar sekunder setelah 2 kali periode pembayaran kupon.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Investor dapat memesan ORI022 mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar. Pemesanan dilakukan melalui 30 mitra distribusi yang terdiri atas 18 bank umum, 5 perusahaan efek, dan 7 perusahaan fintech.

Proses pemesanan pembelian SR022 secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

"Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor kiranya telah memahami memorandum informasi ORI022 yang dirilis pada tanggal 26 September 2022 dan dapat diakses di landing page pada tautan www.kemenkeu.go.id/ori," bunyi keterangan DJPPR. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!