KABUPATEN SAMOSIR

Siap-Siap Minuman Tuak Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 10:26 WIB
 Siap-Siap Minuman Tuak Bakal Kena Pajak

PANGURURAN, DDTCNews – Guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara akan menyasar penjualan tuak untuk dikenakan pajak. Saat ini Pemkab Samosir sedang melakukan pembahasan rancangan aturan mengenai pajak tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Samosir Hotraja Sitanggang mengatakan pajak yang akan diberlakukan bagi penjual tuak yaitu sebesar 10% dari omzet yang diterima.

“Saat ini kami tengah melakukan pembahasan terkait pengenaan pajak tuak ini. Kami harap jika aturan diberlakukan maka dapat meningkatkan penerimaan daerah Kabupaten Samosir,” ujarnya, Rabu (22/2).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Hotraja menjelaskan jika pajak tuak ini sudah diberlakukan maka penjual tuak hanya perlu menyisihkan 10% dari hasil penjualannya setiap hari untuk membayar pajak. Misalnya harga satu gelas tuak dijual sebesar Rp2.000, dengan pajak 10% harga jual tuak akan dinaikkan menjadi Rp2.200.

“Jadi penarikan pajak tuak ini bukan dari hasil keuntungan produksi, melainkan dari pelanggan,” kata Hotraja sepetri dikutip dalam Siantar News.

Sebagai informasi, tuak merupakan minuman tradisional khas Batak berbahan dasar kelapa dan nira yang dibuat melalui proses penyulingan.

Selain pembahasan mengenai pajak tuak, Hotraja menambahkan Pemkab Samosir juga akan memberlakukan penarikan pajak bagi perusahaan makanan katering, usaha batu bata, dan warung nasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik