KABUPATEN SAMOSIR

Siap-Siap Minuman Tuak Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 10:26 WIB
 Siap-Siap Minuman Tuak Bakal Kena Pajak

PANGURURAN, DDTCNews – Guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara akan menyasar penjualan tuak untuk dikenakan pajak. Saat ini Pemkab Samosir sedang melakukan pembahasan rancangan aturan mengenai pajak tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Samosir Hotraja Sitanggang mengatakan pajak yang akan diberlakukan bagi penjual tuak yaitu sebesar 10% dari omzet yang diterima.

“Saat ini kami tengah melakukan pembahasan terkait pengenaan pajak tuak ini. Kami harap jika aturan diberlakukan maka dapat meningkatkan penerimaan daerah Kabupaten Samosir,” ujarnya, Rabu (22/2).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Hotraja menjelaskan jika pajak tuak ini sudah diberlakukan maka penjual tuak hanya perlu menyisihkan 10% dari hasil penjualannya setiap hari untuk membayar pajak. Misalnya harga satu gelas tuak dijual sebesar Rp2.000, dengan pajak 10% harga jual tuak akan dinaikkan menjadi Rp2.200.

“Jadi penarikan pajak tuak ini bukan dari hasil keuntungan produksi, melainkan dari pelanggan,” kata Hotraja sepetri dikutip dalam Siantar News.

Sebagai informasi, tuak merupakan minuman tradisional khas Batak berbahan dasar kelapa dan nira yang dibuat melalui proses penyulingan.

Selain pembahasan mengenai pajak tuak, Hotraja menambahkan Pemkab Samosir juga akan memberlakukan penarikan pajak bagi perusahaan makanan katering, usaha batu bata, dan warung nasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi