KABUPATEN SAMOSIR

Siap-Siap Minuman Tuak Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 10:26 WIB
 Siap-Siap Minuman Tuak Bakal Kena Pajak

PANGURURAN, DDTCNews – Guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara akan menyasar penjualan tuak untuk dikenakan pajak. Saat ini Pemkab Samosir sedang melakukan pembahasan rancangan aturan mengenai pajak tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Samosir Hotraja Sitanggang mengatakan pajak yang akan diberlakukan bagi penjual tuak yaitu sebesar 10% dari omzet yang diterima.

“Saat ini kami tengah melakukan pembahasan terkait pengenaan pajak tuak ini. Kami harap jika aturan diberlakukan maka dapat meningkatkan penerimaan daerah Kabupaten Samosir,” ujarnya, Rabu (22/2).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Hotraja menjelaskan jika pajak tuak ini sudah diberlakukan maka penjual tuak hanya perlu menyisihkan 10% dari hasil penjualannya setiap hari untuk membayar pajak. Misalnya harga satu gelas tuak dijual sebesar Rp2.000, dengan pajak 10% harga jual tuak akan dinaikkan menjadi Rp2.200.

“Jadi penarikan pajak tuak ini bukan dari hasil keuntungan produksi, melainkan dari pelanggan,” kata Hotraja sepetri dikutip dalam Siantar News.

Sebagai informasi, tuak merupakan minuman tradisional khas Batak berbahan dasar kelapa dan nira yang dibuat melalui proses penyulingan.

Selain pembahasan mengenai pajak tuak, Hotraja menambahkan Pemkab Samosir juga akan memberlakukan penarikan pajak bagi perusahaan makanan katering, usaha batu bata, dan warung nasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!