Sejumlah turis berfoto bersama di acara Free Tour dan Statement dengan tagline 'Karangasem is Safe' di Taman Air Tirta Gangga, Karangasem, Minggu (8/3/2020). Pemkab Karangasem menghapuskan denda seluruh pajak daerah sejak 1 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020. (Foto: Dinas Pariwisata Karangasem)
AMLAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, memberikan relaksasi kepada masyarakat yang akan membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tanpa harus membayar denda.
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administrasi pembayaran PBB itu diharapkan mampu membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak daerahnya.
Pasalnya, relaksasi berupa pemutihan itu tidak hanya berlaku untuk pajak yang terulang di tahun ini. Pemkab Karangasem menghapus sanksi administrasi denda PBB-P2 dilakukan terhadap proses pembayaran PBB-P2 terutang dari tahun fiskal 1994 sampai dengan 2020.
Insentif pemutihan ini berlangsung mulai 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. "Kami imbau wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini," katanya di Amlapura, Karangasem, Kamis (11/6/2020).
I Gusti Ayu Mas Sumatri menuturkan dengan dihapuskannya sanksi administrasi itu, pemerintah berharap tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak akan semakin baik. Karena itu, masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga akhir jatuh tempo di akhir tahun nanti.
Ia menjelaskan berbagai kemudahan sudah diberikan kepada wajib pajak untuk melunasi tagihan pajak daerahnya. Salah satunya mekanisme pembayaran pajak daerah melalui sistem perbankan seperti BPD Bali yang sudah berkerja sama dengan Pemkab Karangasem.
"Jadilah pahlawan dengan membantu Pemkab Karangasem menanggulangi pandemi virus Covid-19 dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah," paparnya seperti dilansir balipuspanews.com.
Pada kesempatan sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem Sujana Erawan mengatakan relaksasi pemutihan sanksi administrasi tidak hanya berlaku untuk PBB-P2. Pungutan pajak daerah yang lain juga diberikan relaksasi yang sama.
Dia menyebutkan penghapusan sanksi administrasi berlaku juga untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Selanjutnya, relaksasi sanksi administrasi untuk pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
"Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lainnya," ujar Sujana. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.