KABUPATEN KARANGASEM 

Siap-siap! Bulan Depan Denda Seluruh Pajak Daerah Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juni 2020 | 14:20 WIB
Siap-siap! Bulan Depan Denda Seluruh Pajak Daerah Dihapus

Sejumlah turis berfoto bersama di acara Free Tour dan Statement dengan tagline 'Karangasem is Safe' di Taman Air Tirta Gangga, Karangasem, Minggu (8/3/2020). Pemkab Karangasem menghapuskan denda seluruh pajak daerah sejak 1 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020. (Foto: Dinas Pariwisata Karangasem)

AMLAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, memberikan relaksasi kepada masyarakat yang akan membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tanpa harus membayar denda.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administrasi pembayaran PBB itu diharapkan mampu membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak daerahnya.

Pasalnya, relaksasi berupa pemutihan itu tidak hanya berlaku untuk pajak yang terulang di tahun ini. Pemkab Karangasem menghapus sanksi administrasi denda PBB-P2 dilakukan terhadap proses pembayaran PBB-P2 terutang dari tahun fiskal 1994 sampai dengan 2020.

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Insentif pemutihan ini berlangsung mulai 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. "Kami imbau wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini," katanya di Amlapura, Karangasem, Kamis (11/6/2020).

I Gusti Ayu Mas Sumatri menuturkan dengan dihapuskannya sanksi administrasi itu, pemerintah berharap tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak akan semakin baik. Karena itu, masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga akhir jatuh tempo di akhir tahun nanti.

Ia menjelaskan berbagai kemudahan sudah diberikan kepada wajib pajak untuk melunasi tagihan pajak daerahnya. Salah satunya mekanisme pembayaran pajak daerah melalui sistem perbankan seperti BPD Bali yang sudah berkerja sama dengan Pemkab Karangasem.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

"Jadilah pahlawan dengan membantu Pemkab Karangasem menanggulangi pandemi virus Covid-19 dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah," paparnya seperti dilansir balipuspanews.com.

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem Sujana Erawan mengatakan relaksasi pemutihan sanksi administrasi tidak hanya berlaku untuk PBB-P2. Pungutan pajak daerah yang lain juga diberikan relaksasi yang sama.

Dia menyebutkan penghapusan sanksi administrasi berlaku juga untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
November 2024: Puluhan Peraturan Perpajakan Terdampak Coretax System

Selanjutnya, relaksasi sanksi administrasi untuk pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

"Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lainnya," ujar Sujana. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA