KABUPATEN KARANGASEM 

Siap-siap! Bulan Depan Denda Seluruh Pajak Daerah Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juni 2020 | 14:20 WIB
Siap-siap! Bulan Depan Denda Seluruh Pajak Daerah Dihapus

Sejumlah turis berfoto bersama di acara Free Tour dan Statement dengan tagline 'Karangasem is Safe' di Taman Air Tirta Gangga, Karangasem, Minggu (8/3/2020). Pemkab Karangasem menghapuskan denda seluruh pajak daerah sejak 1 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020. (Foto: Dinas Pariwisata Karangasem)

AMLAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, memberikan relaksasi kepada masyarakat yang akan membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tanpa harus membayar denda.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administrasi pembayaran PBB itu diharapkan mampu membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak daerahnya.

Pasalnya, relaksasi berupa pemutihan itu tidak hanya berlaku untuk pajak yang terulang di tahun ini. Pemkab Karangasem menghapus sanksi administrasi denda PBB-P2 dilakukan terhadap proses pembayaran PBB-P2 terutang dari tahun fiskal 1994 sampai dengan 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Insentif pemutihan ini berlangsung mulai 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. "Kami imbau wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini," katanya di Amlapura, Karangasem, Kamis (11/6/2020).

I Gusti Ayu Mas Sumatri menuturkan dengan dihapuskannya sanksi administrasi itu, pemerintah berharap tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak akan semakin baik. Karena itu, masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga akhir jatuh tempo di akhir tahun nanti.

Ia menjelaskan berbagai kemudahan sudah diberikan kepada wajib pajak untuk melunasi tagihan pajak daerahnya. Salah satunya mekanisme pembayaran pajak daerah melalui sistem perbankan seperti BPD Bali yang sudah berkerja sama dengan Pemkab Karangasem.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

"Jadilah pahlawan dengan membantu Pemkab Karangasem menanggulangi pandemi virus Covid-19 dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah," paparnya seperti dilansir balipuspanews.com.

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem Sujana Erawan mengatakan relaksasi pemutihan sanksi administrasi tidak hanya berlaku untuk PBB-P2. Pungutan pajak daerah yang lain juga diberikan relaksasi yang sama.

Dia menyebutkan penghapusan sanksi administrasi berlaku juga untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Kepatuhan Rendah, Kinerja Pungutan Turis Asing Bali Baru Rp287 Miliar

Selanjutnya, relaksasi sanksi administrasi untuk pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

"Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lainnya," ujar Sujana. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan