KOTA BALIKPAPAN

Siap-siap, Bisnis Kuliner Bakal Kena Pajak Progresif

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 31 Mei 2017 | 15:01 WIB
Siap-siap, Bisnis Kuliner Bakal Kena Pajak Progresif

BALIKPAPAN, DDTCNews Para pengusaha kuliner di Balikpapan harus siap-siap merogoh kocek lebih. Sebab, tak hanya restoran besar, usaha skala menengah dan kecil juga akan dikenakan pajak. Saat ini, pemkot dan legislatif sudah setengah jalan dalam pembahasan aturan baru ini.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Silvia Rahmadina mengatakan besaran pajak tersebut akan disesuaikan dengan omzet bulanan yang diperoleh.

Dia mengungkapkan hingga 29 Mei 2017, raihan realisasi pajak restoran mencapai Rp 25 miliar atau setara 41% dari target Rp61 miliar. "Kalau berdasarkan target hingga Mei hasil realisasinya bagus. Karena sudah di atas 40%," ujarnya, Rabu (31/5).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Namun, lanjut Silvia, capaian ini belum menyentuh usaha kuliner menengah ke bawah. Padahal bila dilihat secara kasatmata, ada ratusan usaha kuliner, terutama warung tenda yang bisa menghasilkan omzet di atas Rp3,5 juta per bulan.

"Kalau perda yang berlaku sekarang minimal tempatnya punya luas 4 meter persegi dan beromzet Rp42 juta per tahun atau Rp 3,5 juta per bulan dikenakan pajak flat 10%. Jadi, yang di atas Rp3,5 juta sampai Rp10 juta lebih, pajaknya sama," jelasnya.

Hal ini, kata dia, dinilai tidak cukup adil. Sebab, berbeda capaian omzet namun membayar pajak 10%. Itulah yang mengurangi ketaatan dan kesadaran membayar pajak. Sehingga bila diusulkan berdasarkan omzet proporsional, maka pajak yang dikenakan tidak sama dan bisa meringankan beban pengusaha kuliner.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

"Kami mengusulkan interval saja. Omzet Rp 3,5 juta - 5 juta per bulan pajaknya 1%-3%. Rp5-10 juta pajaknya 4%-7% dan di atas Rp10 juta pajaknya 10%. Keputusan tunggu rapat di dewan saja menentukan angka pajak per omzet," lanjutnya.

Menurut Silvia, seperti dilansir dari Kaltim.prokal.co, dengan adanya Raperda yang merevisi Perda Pajak Restoran ini diharapkan ada perubahan pada peningkatan kesadaran ketaatan pajak, serta kenaikan realisasi pajak restoran yang bisa mencapai 5%-10%.

"Nanti omzet tetap self assessment (pelaporan omzet atas perhitungan pribadi). Sambil kami juga monitor di lapangan, hitung sendiri, berapa bungkus yang dia jual dikalikan harganya. Kalau hotel tidak berpengaruh, yang berpengaruh langsung ke usaha kuliner menengah ke bawah," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi