KOTA BALIKPAPAN

Siap-siap, Bisnis Kuliner Bakal Kena Pajak Progresif

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 31 Mei 2017 | 15:01 WIB
Siap-siap, Bisnis Kuliner Bakal Kena Pajak Progresif

BALIKPAPAN, DDTCNews Para pengusaha kuliner di Balikpapan harus siap-siap merogoh kocek lebih. Sebab, tak hanya restoran besar, usaha skala menengah dan kecil juga akan dikenakan pajak. Saat ini, pemkot dan legislatif sudah setengah jalan dalam pembahasan aturan baru ini.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Silvia Rahmadina mengatakan besaran pajak tersebut akan disesuaikan dengan omzet bulanan yang diperoleh.

Dia mengungkapkan hingga 29 Mei 2017, raihan realisasi pajak restoran mencapai Rp 25 miliar atau setara 41% dari target Rp61 miliar. "Kalau berdasarkan target hingga Mei hasil realisasinya bagus. Karena sudah di atas 40%," ujarnya, Rabu (31/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Namun, lanjut Silvia, capaian ini belum menyentuh usaha kuliner menengah ke bawah. Padahal bila dilihat secara kasatmata, ada ratusan usaha kuliner, terutama warung tenda yang bisa menghasilkan omzet di atas Rp3,5 juta per bulan.

"Kalau perda yang berlaku sekarang minimal tempatnya punya luas 4 meter persegi dan beromzet Rp42 juta per tahun atau Rp 3,5 juta per bulan dikenakan pajak flat 10%. Jadi, yang di atas Rp3,5 juta sampai Rp10 juta lebih, pajaknya sama," jelasnya.

Hal ini, kata dia, dinilai tidak cukup adil. Sebab, berbeda capaian omzet namun membayar pajak 10%. Itulah yang mengurangi ketaatan dan kesadaran membayar pajak. Sehingga bila diusulkan berdasarkan omzet proporsional, maka pajak yang dikenakan tidak sama dan bisa meringankan beban pengusaha kuliner.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami mengusulkan interval saja. Omzet Rp 3,5 juta - 5 juta per bulan pajaknya 1%-3%. Rp5-10 juta pajaknya 4%-7% dan di atas Rp10 juta pajaknya 10%. Keputusan tunggu rapat di dewan saja menentukan angka pajak per omzet," lanjutnya.

Menurut Silvia, seperti dilansir dari Kaltim.prokal.co, dengan adanya Raperda yang merevisi Perda Pajak Restoran ini diharapkan ada perubahan pada peningkatan kesadaran ketaatan pajak, serta kenaikan realisasi pajak restoran yang bisa mencapai 5%-10%.

"Nanti omzet tetap self assessment (pelaporan omzet atas perhitungan pribadi). Sambil kami juga monitor di lapangan, hitung sendiri, berapa bungkus yang dia jual dikalikan harganya. Kalau hotel tidak berpengaruh, yang berpengaruh langsung ke usaha kuliner menengah ke bawah," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN