KOTA BALIKPAPAN

Siap-siap, Bisnis Kuliner Bakal Kena Pajak Progresif

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 31 Mei 2017 | 15:01 WIB
Siap-siap, Bisnis Kuliner Bakal Kena Pajak Progresif

BALIKPAPAN, DDTCNews Para pengusaha kuliner di Balikpapan harus siap-siap merogoh kocek lebih. Sebab, tak hanya restoran besar, usaha skala menengah dan kecil juga akan dikenakan pajak. Saat ini, pemkot dan legislatif sudah setengah jalan dalam pembahasan aturan baru ini.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Silvia Rahmadina mengatakan besaran pajak tersebut akan disesuaikan dengan omzet bulanan yang diperoleh.

Dia mengungkapkan hingga 29 Mei 2017, raihan realisasi pajak restoran mencapai Rp 25 miliar atau setara 41% dari target Rp61 miliar. "Kalau berdasarkan target hingga Mei hasil realisasinya bagus. Karena sudah di atas 40%," ujarnya, Rabu (31/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Namun, lanjut Silvia, capaian ini belum menyentuh usaha kuliner menengah ke bawah. Padahal bila dilihat secara kasatmata, ada ratusan usaha kuliner, terutama warung tenda yang bisa menghasilkan omzet di atas Rp3,5 juta per bulan.

"Kalau perda yang berlaku sekarang minimal tempatnya punya luas 4 meter persegi dan beromzet Rp42 juta per tahun atau Rp 3,5 juta per bulan dikenakan pajak flat 10%. Jadi, yang di atas Rp3,5 juta sampai Rp10 juta lebih, pajaknya sama," jelasnya.

Hal ini, kata dia, dinilai tidak cukup adil. Sebab, berbeda capaian omzet namun membayar pajak 10%. Itulah yang mengurangi ketaatan dan kesadaran membayar pajak. Sehingga bila diusulkan berdasarkan omzet proporsional, maka pajak yang dikenakan tidak sama dan bisa meringankan beban pengusaha kuliner.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami mengusulkan interval saja. Omzet Rp 3,5 juta - 5 juta per bulan pajaknya 1%-3%. Rp5-10 juta pajaknya 4%-7% dan di atas Rp10 juta pajaknya 10%. Keputusan tunggu rapat di dewan saja menentukan angka pajak per omzet," lanjutnya.

Menurut Silvia, seperti dilansir dari Kaltim.prokal.co, dengan adanya Raperda yang merevisi Perda Pajak Restoran ini diharapkan ada perubahan pada peningkatan kesadaran ketaatan pajak, serta kenaikan realisasi pajak restoran yang bisa mencapai 5%-10%.

"Nanti omzet tetap self assessment (pelaporan omzet atas perhitungan pribadi). Sambil kami juga monitor di lapangan, hitung sendiri, berapa bungkus yang dia jual dikalikan harganya. Kalau hotel tidak berpengaruh, yang berpengaruh langsung ke usaha kuliner menengah ke bawah," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?