PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap Aturan Pelaksana PPS Segera Terbit, Simak Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 18:01 WIB
Siap-Siap Aturan Pelaksana PPS Segera Terbit, Simak Penjelasan DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Aturan pelaksana terkait program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi prioritas pemerintah untuk segera diterbitkan. Kebijakan ini merupakan produk baru yang dituangkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan penyusunan aturan teknis mengenai pelaksanaan PPS, mengingat program ini dimulai 1 Januari 2022. Meski demikian, peraturan teknis untuk ketentuan lain dalam UU HPP juga sedang dalam proses penyusunan.

"Memang betul ada prioritas yang harus diselesaikan, khususnya terkait dengan implementasi program pengungkapan sukarela," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Suryo mengatakan DJP berupaya menyelesaikan seluruh aturan yang diperlukan untuk melaksanakan UU HPP. Menurutnya, semua ketentuan teknis yang berjumlah setidaknya 43 peraturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan.

Suryo menjelaskan ketentuan mengenai PPS menjadi prioritas karena penyelenggaraannya hanya 6 bulan, dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dia menyebut peraturan teknis itu akan segera terbit dalam beberapa waktu mendatang.

"Itu yang merupakan prioritas yang kami akan selesaikan beberapa waktu ke depan," ujarnya.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

UU HPP mengatur PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta program pengungkapan sukarela dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit