PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap, Aturan Pelaksana PPS Bakal Terbit dalam Hitungan Hari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:37 WIB
Siap-Siap, Aturan Pelaksana PPS Bakal Terbit dalam Hitungan Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan terbit akhir pekan ini atau pekan depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan turunan yang jadi prioritas untuk diselesaikan adalah kebijakan program pengungkapan sukarela (HPP). Pasalnya, kebijakan PPS mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

"Untuk UU HPP yang paling dekat itu 1 Januari 2022 kebijakan PPS, saat ini menjadi prioritas untuk menyelesaikan regulasi Juknis PPS, mudah-mudahan bisa minggu ini atau minggu depan," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP Kanwil DJP Jakbar dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Neilmaldrin menyampaikan DJP akan menjalin kerja sama dengan asosiasi pelaku usaha dalam sosialisasi kebijakan PPS. Program kerja sama tengah disusun agar kebijakan dapat dioptimalkan oleh wajib pajak.

Menurutnya, kerja sama sosialisasi aturan turunan UU HPP khusus untuk kebijakan PPS akan melibatkan Apindo dan Kadin Indonesia. Kegiatan penyebarluasan informasi dan sosialisasi akan langsung digencarkan saat aturan turunan PPS resmi dikeluarkan.

"Akan disusun program yang berkesinambungan dengan pelaku usaha seperti Apindo dan Kadin sambil menunggu aturan teknis [kebijakan PPS]," ungkapnya.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Seperti diketahui, PPS terbagi ke dalam 2 skema yakni skema kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang turut serta dalam tax amnesty 2016.

Pada kebijakan I, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat tax amnesty. Bila harta tidak diungkapkan pada periode PPS dan ditemukan oleh DJP, wajib pajak akan dikenai sanksi denda 200%.

Adapun kebijakan II diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi saja atas aset perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’