PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap, Aturan Pelaksana PPS Bakal Terbit dalam Hitungan Hari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:37 WIB
Siap-Siap, Aturan Pelaksana PPS Bakal Terbit dalam Hitungan Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan terbit akhir pekan ini atau pekan depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan turunan yang jadi prioritas untuk diselesaikan adalah kebijakan program pengungkapan sukarela (HPP). Pasalnya, kebijakan PPS mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

"Untuk UU HPP yang paling dekat itu 1 Januari 2022 kebijakan PPS, saat ini menjadi prioritas untuk menyelesaikan regulasi Juknis PPS, mudah-mudahan bisa minggu ini atau minggu depan," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP Kanwil DJP Jakbar dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin menyampaikan DJP akan menjalin kerja sama dengan asosiasi pelaku usaha dalam sosialisasi kebijakan PPS. Program kerja sama tengah disusun agar kebijakan dapat dioptimalkan oleh wajib pajak.

Menurutnya, kerja sama sosialisasi aturan turunan UU HPP khusus untuk kebijakan PPS akan melibatkan Apindo dan Kadin Indonesia. Kegiatan penyebarluasan informasi dan sosialisasi akan langsung digencarkan saat aturan turunan PPS resmi dikeluarkan.

"Akan disusun program yang berkesinambungan dengan pelaku usaha seperti Apindo dan Kadin sambil menunggu aturan teknis [kebijakan PPS]," ungkapnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti diketahui, PPS terbagi ke dalam 2 skema yakni skema kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang turut serta dalam tax amnesty 2016.

Pada kebijakan I, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat tax amnesty. Bila harta tidak diungkapkan pada periode PPS dan ditemukan oleh DJP, wajib pajak akan dikenai sanksi denda 200%.

Adapun kebijakan II diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi saja atas aset perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?