KOTA SOLO

Siap-Siap Aturan Pajak Hiburan dan Hotel Bakal Berubah

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2017 | 10:59 WIB
Siap-Siap Aturan Pajak Hiburan dan Hotel Bakal Berubah

SOLO, DDTCNews – Tarif sejumlah pajak daerah Kota Solo akan berubah menyesuaikan aturan baru. Pasalnya, DPRD Solo saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2011 tentang Pajak Daerah.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah Ginda Ferachtriawan mengatakan secara garis besar perubahan akan terjadi pada pajak hiburan, hotel, dan sarang burung walet.

“Ada banyak perubahan dalam raperda pajak daerah ini. Beberapa di antaranya menyesuaikan dengan aturan di atasnya, tapi ada pula yang dihapus,” ujarnya di Solo, Jumat (10/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ginda mencontohkan, Pasal 4 Perda No. 4/2011 menyebut objek pajak hotel mencakup pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas ruang pertemuan, olahraga, dan hiburan.

Sedangkan yang tidak termasuk objek pajak hotel adalah jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah; jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya; jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Sementara pada raperda yang tengah dibahas objek pajak hotel terdapat perubahan. Dalam hal ini rumah indekos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 kamar dengan pembayaran masuk objek pajak hotel.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Pada pajak restoran, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajaknya berubah. Hal ini lantaran adanya kecenderungan pemilik restoran meminimalkan omzet agar tak terkena beban membayar pajak. Maka dari itu, ini mesti diubah ketentuannya,” imbuhnya.

Begitu pula dengan pajak hiburan. Ada rencana untuk menghapus pajak untuk hiburan tradisional. Sebelumnya pada Perda lama pada Pasal 19 (c) disebutkan pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana tradisional kena pajak 5%.

Di sisi lain, pajak golf yang masuk kategori hiburan juga direncanakan dihapus dari yang sebelumnya ditetapkan 30%. Pada naskah akademik (NA) golf ini sudah dihilangkan terkait adanya protes soal tingginya pajak golf di kota lain serta persoalan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sementara pajak sarang burung walet juga akan dicabut lantaran pemasukannya yang tak maksimal.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sementara itu, seperti dikutip Solopos.com, Wali Kota Solo F.X. Rudyatmo dalam nota penjelasannya menyebutkan perubahan Perda ini menindaklanjuti perubahan kewenangan terkait urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 55/2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

“Maka dari itu, perlu ada penyesuaian beberapa tarif pajak daerah. Dengan diberlakukannya peraturan daerah tentang pajak daerah ini diharapkan kemampuan daerah dalam perpajakan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah,” jelasnya. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN