KOTA SOLO

Siap-Siap Aturan Pajak Hiburan dan Hotel Bakal Berubah

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2017 | 10:59 WIB
Siap-Siap Aturan Pajak Hiburan dan Hotel Bakal Berubah

SOLO, DDTCNews – Tarif sejumlah pajak daerah Kota Solo akan berubah menyesuaikan aturan baru. Pasalnya, DPRD Solo saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2011 tentang Pajak Daerah.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah Ginda Ferachtriawan mengatakan secara garis besar perubahan akan terjadi pada pajak hiburan, hotel, dan sarang burung walet.

“Ada banyak perubahan dalam raperda pajak daerah ini. Beberapa di antaranya menyesuaikan dengan aturan di atasnya, tapi ada pula yang dihapus,” ujarnya di Solo, Jumat (10/11).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Ginda mencontohkan, Pasal 4 Perda No. 4/2011 menyebut objek pajak hotel mencakup pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas ruang pertemuan, olahraga, dan hiburan.

Sedangkan yang tidak termasuk objek pajak hotel adalah jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah; jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya; jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Sementara pada raperda yang tengah dibahas objek pajak hotel terdapat perubahan. Dalam hal ini rumah indekos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 kamar dengan pembayaran masuk objek pajak hotel.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

“Pada pajak restoran, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajaknya berubah. Hal ini lantaran adanya kecenderungan pemilik restoran meminimalkan omzet agar tak terkena beban membayar pajak. Maka dari itu, ini mesti diubah ketentuannya,” imbuhnya.

Begitu pula dengan pajak hiburan. Ada rencana untuk menghapus pajak untuk hiburan tradisional. Sebelumnya pada Perda lama pada Pasal 19 (c) disebutkan pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana tradisional kena pajak 5%.

Di sisi lain, pajak golf yang masuk kategori hiburan juga direncanakan dihapus dari yang sebelumnya ditetapkan 30%. Pada naskah akademik (NA) golf ini sudah dihilangkan terkait adanya protes soal tingginya pajak golf di kota lain serta persoalan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sementara pajak sarang burung walet juga akan dicabut lantaran pemasukannya yang tak maksimal.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sementara itu, seperti dikutip Solopos.com, Wali Kota Solo F.X. Rudyatmo dalam nota penjelasannya menyebutkan perubahan Perda ini menindaklanjuti perubahan kewenangan terkait urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 55/2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

“Maka dari itu, perlu ada penyesuaian beberapa tarif pajak daerah. Dengan diberlakukannya peraturan daerah tentang pajak daerah ini diharapkan kemampuan daerah dalam perpajakan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah,” jelasnya. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko