PENERIMAAN PAJAK

Shortfall Pajak Kembali Terjadi, DPR: Perlu Evaluasi Fundamental

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2019 | 11:07 WIB
Shortfall Pajak Kembali Terjadi, DPR: Perlu Evaluasi Fundamental

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan pajak diprediksi kembali gagal mencapai target tahun ini. Evaluasi mendalam dinilai perlu untuk dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR Misbakhun usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan empat pejabat eselon I Kemenkeu. Menurutnya, realisasi penerimaan tahun ini harus menjadi bahan evaluasi baik dari sisi pemerintah dan juga DPR.

“Soal penerimaan yang dijabarkan tadi itu sudah menjadi faktanya. Kita harus melakukan evaluasi kenapa penerimaan ini tidak pernah tercapai,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Politisi Partai Golkar itu menyebut evaluasi yang dilakukan secara fundamental tersebut harus dimulai dari cara pemerintah dan DPR dalam menyusun target penerimaan. Aspek ini merupakan pintu masuk bagi kinerja otoritas dalam mengumpulkan penerimaan.

Landasan dalam menyusun target penerimaaan yang menjadi tanggung jawab DJP, menurutnya, harus dibedah secara detail. Hal ini untuk mengetahui apakah kalkulasi dan formulasi yang dibuat sudah sesuai dengan kapasitas DJP dalam mengumpulkan setoran pajak.

“Kita harus bisa cari akar masalahnya apa. Apakah kita salah dalam menetapkan target, detail target terlalu tinggi, atau ada faktor lain. Hal ini karena jurusnya DJP itu sama setiap tahun yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi,” paparnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, untuk mengamankan target tahun ini, Misbakhun menyampaikan dorongan agar DJP tetap berkerja optimal pada bulan pamungkas 2019. Menurutnya, optimisme harus tetap dijaga agar otoritas dapat menjaga agar shortfall tidak terlampau lebar tahun ini.

"Mudah mudahan dalam satu bulan ini dengan segala apa yang belum dilakukan dan yang sedang diusahakan bisa memberikan sedikit harapan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN