PENERIMAAN PAJAK

Shortfall Pajak Kembali Terjadi, DPR: Perlu Evaluasi Fundamental

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2019 | 11:07 WIB
Shortfall Pajak Kembali Terjadi, DPR: Perlu Evaluasi Fundamental

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan pajak diprediksi kembali gagal mencapai target tahun ini. Evaluasi mendalam dinilai perlu untuk dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR Misbakhun usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan empat pejabat eselon I Kemenkeu. Menurutnya, realisasi penerimaan tahun ini harus menjadi bahan evaluasi baik dari sisi pemerintah dan juga DPR.

“Soal penerimaan yang dijabarkan tadi itu sudah menjadi faktanya. Kita harus melakukan evaluasi kenapa penerimaan ini tidak pernah tercapai,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Politisi Partai Golkar itu menyebut evaluasi yang dilakukan secara fundamental tersebut harus dimulai dari cara pemerintah dan DPR dalam menyusun target penerimaan. Aspek ini merupakan pintu masuk bagi kinerja otoritas dalam mengumpulkan penerimaan.

Landasan dalam menyusun target penerimaaan yang menjadi tanggung jawab DJP, menurutnya, harus dibedah secara detail. Hal ini untuk mengetahui apakah kalkulasi dan formulasi yang dibuat sudah sesuai dengan kapasitas DJP dalam mengumpulkan setoran pajak.

“Kita harus bisa cari akar masalahnya apa. Apakah kita salah dalam menetapkan target, detail target terlalu tinggi, atau ada faktor lain. Hal ini karena jurusnya DJP itu sama setiap tahun yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi,” paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, untuk mengamankan target tahun ini, Misbakhun menyampaikan dorongan agar DJP tetap berkerja optimal pada bulan pamungkas 2019. Menurutnya, optimisme harus tetap dijaga agar otoritas dapat menjaga agar shortfall tidak terlampau lebar tahun ini.

"Mudah mudahan dalam satu bulan ini dengan segala apa yang belum dilakukan dan yang sedang diusahakan bisa memberikan sedikit harapan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?