Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pada Desember, sesuai pola musiman, diestimasi akan lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (27/12/2018).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan rata-rata realisasi penerimaan bulanan sebelum Desember hanya mencapai 7-8%. Sementara, pada akhir tahun, realisasi penerimaan bisa mencapai 11-15% dari target.
Dengan target penerimaan dalam APBN 2018 senilai Rp1.424 triliun, realisasi penerimaan pada Desember tahun ini diestimasi mencapai Rp156,64 triliun hingga Rp213,6 triliun. Dengan realisasi per November Rp1.136 triliun, risiko pelebaran shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – masih terbuka.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti besaran setoran pajak rokok ke rekening kas umum daerah (RKUD) untuk provinsi pada tahun depan. Hal ini sejalan dengan keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor KEP - 47/2018.
Penentuan proporsi pajak rokok yang diterima daerah berasal dari 10% dari cukai hasil tembakau (CHT), dibagi dengan jumlah penduduk yang dijadikan dasar pengitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2019.
Selanjutnya, beberapa media menyodorkan topik permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar pemerintah fokus pada insentif langsung berupa pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Dengan estimasi penerimaan pajak pada Desember mencapai 11-15% dari target, realisasi selama setahun penuh diperkirakan mencapai Rp1.292,6 triliun hingga Rp1349,6 triliun. Padahal, outlook pemerintah mencapai Rp1.350,9 triliun. Dengan demikian, ada risiko pelebaran shortfall dari Rp73,1 triliun menjadi Rp131,36 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan beberapa sumber penerimaan pajak pada Desember biasanya mencakup pajak dari pencairan belanja pemerintah, konsumsi masyarakat pada Natal dan tahun baru, serta extra effort tang dilakukan tiap kantor wilayah.
Pajak rokok untuk 34 provinsi pada 2019 diestimasi senilai Rp15,56 triliun. Adapun tiga daerah yang mendapatkan alokasi paling besar adalah Jawa Barat (Rp2,6 triliun), Jawa Timur (Rp2,3 triliun), dan Jawa Tengah (Rp2,1 triliun).
Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai insentif seperti tax holiday dan tax allowance tidak memberikan dampak signifikan terhadap pengusaha. Insentif ini cenderung berefek lebih terhadap investasi atau penanaman modal dalam membangun perusahaan di Indonesia.
Menurutnya, insentif yang langsung dirasakan pengusaha sehingga berpengaruh pada perekonomian yakni pemangkasan tarif PPN dan PPh. Shinta mencontohkan penurunan tarif PPh badan akan berpengaruh pada daya saing ekonomi Indonesia. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.