KOTA BOGOR

Setoran PPJU Tinggi, Jalanan Gelap Gulita

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2016 | 15:30 WIB
Setoran PPJU Tinggi, Jalanan Gelap Gulita

CIBINONG, DDTCNews - Kendati Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke-3 terbesar di Bogor, hingga kini banyak ruas jalan di kota yang gelap gulita pada malam hari, lantaran tidak adanya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

Menurut Ketua Komisi III Wawan Haikal Kurdi, PPJU sudah dibayarkan oleh para pelanggan PLN sebesar 3% dari total tagihan penggunaan listrik tiap bulannya. Bahkan pendapatan PPJU yang disetorkan ke kas daerah tiap tahunnya lebih dari Rp 60 miliar.

“PPJU merupakan andalan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengumpulkan pundi-pundi PAD. Terbesar ketiga setelah Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pertanyaan kami, kenapa masih banyak ruas jalan tanpa dilengkapi lampu PJU,” ungkapnya, pekan ini.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Wawan sangat memahami, jika masyarakat khususnya yang tinggal di daerah pedalaman dan perbatasan geram. “Hal yang sangat wajar, bila masyarakat yang menjadi penyumbang PAD itu menggugat dan mempertanyakan alokasi PPJU,” ujarnya.

Sulaiman, seorang warga Desa Candali, Rancabungur mengatakan, “Pendapatan dari PPJU cukup besar, tapi masih banyak jalan yang tak ada lampu, kalau pun ada sebagian besar tak lagi berfungsi, salah satunya di ruas Jalan Candali – Rancabungur,” ujarnya seperti dilansir bogoronline.com.

Terkait dengan temuan lampu PJU yang masih menyala di siang hari maupun rusak, Wawan menegaskan, hal itu juga merupakan tanggungjawab dinas ESDM dan seluruh UPTD dibawahnya. Karena menurutnya, saat adanya pengajuan anggaran, pasti ada perencanaan yang menyeluruh terkait hal tersebut.

“Tentu di dalamnya dimasukan pula anggaran terkait potensi dampak yang akan terjadi. Artinya tugas pengawasan dan perawatan lampu itu menjadi bagian tugas mereka. Pokoknya nggak ada alasan, semua anggaran kita setujui, jadi harus diserap dan digunakan demi kepentingan masyarakat.” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit