KOTA BOGOR

Setoran PPJU Tinggi, Jalanan Gelap Gulita

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2016 | 15:30 WIB
Setoran PPJU Tinggi, Jalanan Gelap Gulita

CIBINONG, DDTCNews - Kendati Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke-3 terbesar di Bogor, hingga kini banyak ruas jalan di kota yang gelap gulita pada malam hari, lantaran tidak adanya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

Menurut Ketua Komisi III Wawan Haikal Kurdi, PPJU sudah dibayarkan oleh para pelanggan PLN sebesar 3% dari total tagihan penggunaan listrik tiap bulannya. Bahkan pendapatan PPJU yang disetorkan ke kas daerah tiap tahunnya lebih dari Rp 60 miliar.

“PPJU merupakan andalan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengumpulkan pundi-pundi PAD. Terbesar ketiga setelah Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pertanyaan kami, kenapa masih banyak ruas jalan tanpa dilengkapi lampu PJU,” ungkapnya, pekan ini.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Wawan sangat memahami, jika masyarakat khususnya yang tinggal di daerah pedalaman dan perbatasan geram. “Hal yang sangat wajar, bila masyarakat yang menjadi penyumbang PAD itu menggugat dan mempertanyakan alokasi PPJU,” ujarnya.

Sulaiman, seorang warga Desa Candali, Rancabungur mengatakan, “Pendapatan dari PPJU cukup besar, tapi masih banyak jalan yang tak ada lampu, kalau pun ada sebagian besar tak lagi berfungsi, salah satunya di ruas Jalan Candali – Rancabungur,” ujarnya seperti dilansir bogoronline.com.

Terkait dengan temuan lampu PJU yang masih menyala di siang hari maupun rusak, Wawan menegaskan, hal itu juga merupakan tanggungjawab dinas ESDM dan seluruh UPTD dibawahnya. Karena menurutnya, saat adanya pengajuan anggaran, pasti ada perencanaan yang menyeluruh terkait hal tersebut.

“Tentu di dalamnya dimasukan pula anggaran terkait potensi dampak yang akan terjadi. Artinya tugas pengawasan dan perawatan lampu itu menjadi bagian tugas mereka. Pokoknya nggak ada alasan, semua anggaran kita setujui, jadi harus diserap dan digunakan demi kepentingan masyarakat.” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi