PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Tumbuh 136 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 11:00 WIB
Setoran PPh Badan Tumbuh 136 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan per kuartal I/2022 sudah mencapai Rp48,54 triliun atau tumbuh 135,96% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Merujuk pada Laporan APBN Kita edisi April 2022, salah satu penyebab tingginya realisasi setoran PPh Badan tersebut adalah besarnya jumlah ketetapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak pada bulan tersebut.

"Tingginya pertumbuhan jenis pajak ini merupakan akibat dari pembayaran ketetapan pajak yang besar pada Maret 2022," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi April 2022, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pertumbuhan PPh badan yang positif mencerminkan membaiknya kinerja sektor korporasi pada tahun ini.

"Perusahaan-perusahaan ini pertama dia sudah pulih, kedua mungkin menikmati kenaikan tingkat harga komoditas, dan tentu ini menggambarkan kesehatan perusahaannya mulai pulih," katanya.

Menurut Sri Mulyani, tingginya setoran PPh badan juga disebabkan berkurangnya jumlah perusahaan yang memperoleh fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% hanya diberikan kepada sebagian kecil sektor perekonomian, antara lain seperti sektor transportasi, akomodasi dan restoran, pendidikan, dan kesehatan.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mencapai Rp322,46 triliun atau naik 41% dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya. Nilai pajak yang dikumpulkan tersebut setara dengan 26% dari target pajak 2022 senilai Rp1.265 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN