KABUPATEN SEMARANG

Setoran PKB Sesuai Harapan, DPRD Apresiasi Kinerja Samsat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Juli 2018 | 18:05 WIB
Setoran PKB Sesuai Harapan, DPRD Apresiasi Kinerja Samsat

UNGARAN, DDTCNews – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang berhasil merealisasikan penerimaan pajak dan retribusi daerah hingga Mei 2018 dengan capaian Rp107,17 miliar atau 47,34% dari target yang dipatok sepanjang tahun ini sebesar Rp226,36 miliar.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Maria Tri Mangesti mengatakan kontribusi terbesar bersumber dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Menurutnya kinerja UPPD dalam mengejar target tersebut patut diapresiasi.

“Kami harap target tahun ini bisa terlampaui karena baru lima bulan capaiannya sudah hampir 50%,” katanya di Ungaran, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia menjelaskan kontribusi terbesar yakni dari PKB yang mencapai Rp55,59 miliar dari target Rp124,88 miliar dan BBNKB mencapai Rp48,8 miliar dari target Rp100,35 miliar.

Kinerja bagus UPPD itu pun mendapat sorotan dari Anggota Komisi C DPRD Jateng Ahmad Ridwan yang mengapresiasi semangat UPPD Kabupaten Semarang untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Meski sudah cukup baik, Ahmad mengajukan usulan untuk pengadaan Samsat yang fokus memberi pelayanan kepada karyawan perusahaan swasta, melalui kerja sama tertentu, misalnya dengan bagian keuangan perusahaan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Jika hal ini dilakukan, maka UPPD perlu memiliki basis data karyawan perusahaan-perusahaan terkait agar bisa mengetahui karyawan siapa saja yang harus menyetor PKB.

”Dengan basis data itu UPPD dapat berkolaborasi dengan manajemen perusahaan agar mendorong karyawan tersebut membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo minimalnya,” pungkas Ahmad.

Di samping itu, DPRD merasa khawatir terkait adanya piutang pajak sehingga UPPD pun diminta fokus menagih piutang pajak yang mencapai Rp11,17 miliar. Jika dirinci, piutang itu meliputi 4.848 unit roda empat setara Rp5,52 miliar dan 48.042 unit roda dua setara Rp6,19 miliar.

Kemudian ada 5 kecamatan penyumbang tunggakan terbesar yakni Kecamatan Ungaran Barat sebanyak Rp1,332 miliar, Bergas sekitar Rp1,097 miliar, Ambarawa setara Rp1,010 miliar, Ungaran Timur mencapai Rp1,004 miliar dan Bawen sekitar Rp931 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi