KABUPATEN SEMARANG

Setoran PKB Sesuai Harapan, DPRD Apresiasi Kinerja Samsat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Juli 2018 | 18:05 WIB
Setoran PKB Sesuai Harapan, DPRD Apresiasi Kinerja Samsat

UNGARAN, DDTCNews – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang berhasil merealisasikan penerimaan pajak dan retribusi daerah hingga Mei 2018 dengan capaian Rp107,17 miliar atau 47,34% dari target yang dipatok sepanjang tahun ini sebesar Rp226,36 miliar.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Maria Tri Mangesti mengatakan kontribusi terbesar bersumber dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Menurutnya kinerja UPPD dalam mengejar target tersebut patut diapresiasi.

“Kami harap target tahun ini bisa terlampaui karena baru lima bulan capaiannya sudah hampir 50%,” katanya di Ungaran, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dia menjelaskan kontribusi terbesar yakni dari PKB yang mencapai Rp55,59 miliar dari target Rp124,88 miliar dan BBNKB mencapai Rp48,8 miliar dari target Rp100,35 miliar.

Kinerja bagus UPPD itu pun mendapat sorotan dari Anggota Komisi C DPRD Jateng Ahmad Ridwan yang mengapresiasi semangat UPPD Kabupaten Semarang untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Meski sudah cukup baik, Ahmad mengajukan usulan untuk pengadaan Samsat yang fokus memberi pelayanan kepada karyawan perusahaan swasta, melalui kerja sama tertentu, misalnya dengan bagian keuangan perusahaan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jika hal ini dilakukan, maka UPPD perlu memiliki basis data karyawan perusahaan-perusahaan terkait agar bisa mengetahui karyawan siapa saja yang harus menyetor PKB.

”Dengan basis data itu UPPD dapat berkolaborasi dengan manajemen perusahaan agar mendorong karyawan tersebut membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo minimalnya,” pungkas Ahmad.

Di samping itu, DPRD merasa khawatir terkait adanya piutang pajak sehingga UPPD pun diminta fokus menagih piutang pajak yang mencapai Rp11,17 miliar. Jika dirinci, piutang itu meliputi 4.848 unit roda empat setara Rp5,52 miliar dan 48.042 unit roda dua setara Rp6,19 miliar.

Kemudian ada 5 kecamatan penyumbang tunggakan terbesar yakni Kecamatan Ungaran Barat sebanyak Rp1,332 miliar, Bergas sekitar Rp1,097 miliar, Ambarawa setara Rp1,010 miliar, Ungaran Timur mencapai Rp1,004 miliar dan Bawen sekitar Rp931 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?