KABUPATEN SEMARANG

Setoran PKB Sesuai Harapan, DPRD Apresiasi Kinerja Samsat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Juli 2018 | 18:05 WIB
Setoran PKB Sesuai Harapan, DPRD Apresiasi Kinerja Samsat

UNGARAN, DDTCNews – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang berhasil merealisasikan penerimaan pajak dan retribusi daerah hingga Mei 2018 dengan capaian Rp107,17 miliar atau 47,34% dari target yang dipatok sepanjang tahun ini sebesar Rp226,36 miliar.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Maria Tri Mangesti mengatakan kontribusi terbesar bersumber dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Menurutnya kinerja UPPD dalam mengejar target tersebut patut diapresiasi.

“Kami harap target tahun ini bisa terlampaui karena baru lima bulan capaiannya sudah hampir 50%,” katanya di Ungaran, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menjelaskan kontribusi terbesar yakni dari PKB yang mencapai Rp55,59 miliar dari target Rp124,88 miliar dan BBNKB mencapai Rp48,8 miliar dari target Rp100,35 miliar.

Kinerja bagus UPPD itu pun mendapat sorotan dari Anggota Komisi C DPRD Jateng Ahmad Ridwan yang mengapresiasi semangat UPPD Kabupaten Semarang untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Meski sudah cukup baik, Ahmad mengajukan usulan untuk pengadaan Samsat yang fokus memberi pelayanan kepada karyawan perusahaan swasta, melalui kerja sama tertentu, misalnya dengan bagian keuangan perusahaan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Jika hal ini dilakukan, maka UPPD perlu memiliki basis data karyawan perusahaan-perusahaan terkait agar bisa mengetahui karyawan siapa saja yang harus menyetor PKB.

”Dengan basis data itu UPPD dapat berkolaborasi dengan manajemen perusahaan agar mendorong karyawan tersebut membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo minimalnya,” pungkas Ahmad.

Di samping itu, DPRD merasa khawatir terkait adanya piutang pajak sehingga UPPD pun diminta fokus menagih piutang pajak yang mencapai Rp11,17 miliar. Jika dirinci, piutang itu meliputi 4.848 unit roda empat setara Rp5,52 miliar dan 48.042 unit roda dua setara Rp6,19 miliar.

Kemudian ada 5 kecamatan penyumbang tunggakan terbesar yakni Kecamatan Ungaran Barat sebanyak Rp1,332 miliar, Bergas sekitar Rp1,097 miliar, Ambarawa setara Rp1,010 miliar, Ungaran Timur mencapai Rp1,004 miliar dan Bawen sekitar Rp931 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN