KABUPATEN BANGKA SELATAN

Setoran Pajak Walet Sangat Rendah, Begini Sikap DPRD

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 24 Februari 2020 | 20:42 WIB
Setoran Pajak Walet Sangat Rendah, Begini Sikap DPRD

Burung walet (Ilustrasi)

TOBOALI, DDTCNews - Fraksi Keadilan Sejahtera Kebangkitan Bangsa (F- KSKB) DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyoroti realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet yang sangat rendah.

Pasalnya, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Bangka Selatan hanya mampu merealisasikan pajak sarang burung walet senilai Rp58 juta pada 2019 lalu. Padahal, apabila dioptimalkan realisasi pajak sarang burung walet itu dapat mencapai Rp 960 juta.

"Fraksi KSKB menanggapi laporan realisasi pajak sarang burung walet yang hanya tertagih Rp58 juta dari potensi hampir Rp960 juta, ini menandakan Bakeuda tidak bekerja dengan maksimal dan hanya menunggu wajib pajak sarang burung walet menyetor," kata Wakil Ketua Fraksi KSKB DPRD Basel Samsir, Senin (24/2/2020)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Hal ini berarti, sambung Samsir, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hanya menghimpun penerimaan dari pajak sarang burung walet sebesar 6% dari potensi yang ada. Lebih lanjut, Samsir menjelaskan berdasarkan data dari Bakeuda terdapat 160 wajib pajak sarang burung walet yang terdaftar.

Samsir menilai jumlah tersebut belum mencakup seluruh pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini lantaran banyak bangunan sarang burung walet yang baru berdiri. Dengan demikian, banyak WP yang kemungkinan tidak membayar pajak serta melanggar izin pendirian.

"Di setiap desa dan kecamatan sekarang banyak bangunan sarang burung walet baru yang belum terdata di seluruh wilayah Bangka Selatan. Maka, selain pajak sarang burung walet yang tidak tertagih mungkin ada bangunan baru yang tidak ada retribusi izin mendirikan bangun dan izin gangguan," ujarnya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Seperti dilansir wartabangka.com, Samsir menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah No. 3/2011 Pasal 6 dan Pasal 7 tarif pajak sarang burung walet yang berlaku di Kabupaten Bangka Selatan sebesar 10%. Pajak ini dihitung dengan mengalikan tarif dan nilai jual sarang burung walet.

Kemudian sebagai penutup, Samsir menyarankan empat poin pada Bakeuda Bangka Selatan. Pertama, mendata kembali wajib pajak sarang burung walet sebagai implementasi dari program ekstensifikasi. Kedua, mengoptimalkan peran Satpol PP sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam hal penegakan peraturan daerah.

Ketiga, agar membangun kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam hal terdapat WP yang tidak taat terhadap undang-undang dan peraturan daerah terkait dengan pajak dan retribusi. Keempat, menetapkan target pendapatan sesuai dengan potensi yang ada berdasarkan data WP. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global