KOTA MEDAN

Setoran Pajak Tumbuh Signifikan, Target Tahun Depan Dipatok Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Desember 2017 | 09:26 WIB
Setoran Pajak Tumbuh Signifikan, Target Tahun Depan Dipatok Tinggi

MEDAN, DDTCNews – Target tinggi dipatok Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan untuk setoran pajak tahun depan. Penetapan kenaikan target setoran pajak ini bukan tanpa alasan melihat tren setoran pajak daerah yang meningkat dalam dua tahun ke belakang.

Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain mengatakan dalam dua tahun terakhir ada tren kenaikan setoran pajak daerah. Dia menyebut bahwa dari prosentasi ada kenaikan performa. Jika pada tahun 2016 capaian hanya 84%, maka hingga dua minggu terakhir bulan Desember setoran pajak daerah sudah mencapai 95%.

“Seperti tahun ini, kami menginginkan pertumbuhan. Pajak daerah kita meningkat sampai Rp325 miliar. Pencapaian sekitar Rp1 triliunan,” katanya, Rabu (20/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Berangkat dari data penerimaan pajak daerah yang meningkat tersebut, maka BPPRD Kota Medan akan lebih progresif dalam meningkatkan pendapatan pada tahun fiskal 2018.

“Ya pastinya akan lebih progresif tahun 2018, kita ingin mencapai Rp 1,5 triliun, ini kita targetkan pajak daerah,” jelasnya.

Serangkaian strategi tengah disiapkan untuk memenuhi ekspektasi tersebut. Dilansir gosumut.com, dua strategi itu adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan menagih tunggakan pajak yang masih ada di tahun 2017.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

“Kami ingin merangsang pembayaran utang pajak daerah lebih intensif lagi. Ini untuk tunggakan pajak daerah, ini sangat menonjol di pajak bumi dan bangunan,” terang Zulkarnain.

Selain, sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), ada beberapa sektor pajak lain yang bisa digali potensi dari tunggakan pajaknya. Salah satunya adalah pajak hotel, d imana BPPPRD belum menjangkau objek pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko