KOTA MEDAN

Setoran Pajak Tumbuh Signifikan, Target Tahun Depan Dipatok Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Desember 2017 | 09:26 WIB
Setoran Pajak Tumbuh Signifikan, Target Tahun Depan Dipatok Tinggi

MEDAN, DDTCNews – Target tinggi dipatok Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan untuk setoran pajak tahun depan. Penetapan kenaikan target setoran pajak ini bukan tanpa alasan melihat tren setoran pajak daerah yang meningkat dalam dua tahun ke belakang.

Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain mengatakan dalam dua tahun terakhir ada tren kenaikan setoran pajak daerah. Dia menyebut bahwa dari prosentasi ada kenaikan performa. Jika pada tahun 2016 capaian hanya 84%, maka hingga dua minggu terakhir bulan Desember setoran pajak daerah sudah mencapai 95%.

“Seperti tahun ini, kami menginginkan pertumbuhan. Pajak daerah kita meningkat sampai Rp325 miliar. Pencapaian sekitar Rp1 triliunan,” katanya, Rabu (20/12).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berangkat dari data penerimaan pajak daerah yang meningkat tersebut, maka BPPRD Kota Medan akan lebih progresif dalam meningkatkan pendapatan pada tahun fiskal 2018.

“Ya pastinya akan lebih progresif tahun 2018, kita ingin mencapai Rp 1,5 triliun, ini kita targetkan pajak daerah,” jelasnya.

Serangkaian strategi tengah disiapkan untuk memenuhi ekspektasi tersebut. Dilansir gosumut.com, dua strategi itu adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan menagih tunggakan pajak yang masih ada di tahun 2017.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kami ingin merangsang pembayaran utang pajak daerah lebih intensif lagi. Ini untuk tunggakan pajak daerah, ini sangat menonjol di pajak bumi dan bangunan,” terang Zulkarnain.

Selain, sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), ada beberapa sektor pajak lain yang bisa digali potensi dari tunggakan pajaknya. Salah satunya adalah pajak hotel, d imana BPPPRD belum menjangkau objek pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?