PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tumbuh Meski Ada Pandemi, BUMN Ini Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 17:39 WIB
Setoran Pajak Tumbuh Meski Ada Pandemi, BUMN Ini Dapat Penghargaan

Penyerahan penghargaan. (foto: telkom.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya memberikan penghargaan langsung kepada Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi. Budi menyampaikan apresiasi diberikan karena Telkom konsisten melakukan sinergi dan berkontribusi dalam penerimaan pajak pada 2020.

"Telkom adalah mitra bagi kami, tidak hanya sekadar wajib pajak," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Budi menyampaikan pada tahun lalu, Telkom menjadi satu-satunya wajib pajak yang memiliki pertumbuhan positif untuk kontribusi pajak di KPP Wajib Pajak Besar Empat pada tahun lalu. Perusahaan itu juga masuk dalam 10 pembayar terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Pada tahun fiskal 2020, kontribusi Telkom Group terhadap penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan 3,24%. Setoran pajak dari perusahaan pelat merah tersebut menyumbang 26,4% dari total penerimaan pajak yang dihimpun KPP Wajib Pajak Besar Empat.

"Semoga di tahun 2021 ini kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi," paparnya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi menyambut baik apresiasi yang diberikan DJP. Menurutnya, Telkom akan terus melanjutkan sinergi dengan otoritas pajak seperti meningkatkan kepatuhan pajak dengan integrasi data perpajakan.

"Kedepannya Telkom berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi yang terjalin selama ini dalam upaya kontribusi kepada bangsa dan negara khususnya dari perpajakan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?