PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tumbuh Meski Ada Pandemi, BUMN Ini Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 17:39 WIB
Setoran Pajak Tumbuh Meski Ada Pandemi, BUMN Ini Dapat Penghargaan

Penyerahan penghargaan. (foto: telkom.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya memberikan penghargaan langsung kepada Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi. Budi menyampaikan apresiasi diberikan karena Telkom konsisten melakukan sinergi dan berkontribusi dalam penerimaan pajak pada 2020.

"Telkom adalah mitra bagi kami, tidak hanya sekadar wajib pajak," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Budi menyampaikan pada tahun lalu, Telkom menjadi satu-satunya wajib pajak yang memiliki pertumbuhan positif untuk kontribusi pajak di KPP Wajib Pajak Besar Empat pada tahun lalu. Perusahaan itu juga masuk dalam 10 pembayar terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Pada tahun fiskal 2020, kontribusi Telkom Group terhadap penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan 3,24%. Setoran pajak dari perusahaan pelat merah tersebut menyumbang 26,4% dari total penerimaan pajak yang dihimpun KPP Wajib Pajak Besar Empat.

"Semoga di tahun 2021 ini kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi," paparnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi menyambut baik apresiasi yang diberikan DJP. Menurutnya, Telkom akan terus melanjutkan sinergi dengan otoritas pajak seperti meningkatkan kepatuhan pajak dengan integrasi data perpajakan.

"Kedepannya Telkom berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi yang terjalin selama ini dalam upaya kontribusi kepada bangsa dan negara khususnya dari perpajakan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN