Penyerahan penghargaan. (foto: telkom.co.id)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya memberikan penghargaan langsung kepada Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi. Budi menyampaikan apresiasi diberikan karena Telkom konsisten melakukan sinergi dan berkontribusi dalam penerimaan pajak pada 2020.
"Telkom adalah mitra bagi kami, tidak hanya sekadar wajib pajak," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Budi menyampaikan pada tahun lalu, Telkom menjadi satu-satunya wajib pajak yang memiliki pertumbuhan positif untuk kontribusi pajak di KPP Wajib Pajak Besar Empat pada tahun lalu. Perusahaan itu juga masuk dalam 10 pembayar terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Pada tahun fiskal 2020, kontribusi Telkom Group terhadap penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan 3,24%. Setoran pajak dari perusahaan pelat merah tersebut menyumbang 26,4% dari total penerimaan pajak yang dihimpun KPP Wajib Pajak Besar Empat.
"Semoga di tahun 2021 ini kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi," paparnya.
Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi menyambut baik apresiasi yang diberikan DJP. Menurutnya, Telkom akan terus melanjutkan sinergi dengan otoritas pajak seperti meningkatkan kepatuhan pajak dengan integrasi data perpajakan.
"Kedepannya Telkom berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi yang terjalin selama ini dalam upaya kontribusi kepada bangsa dan negara khususnya dari perpajakan," imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.