KABUPATEN PURWOREJO

Setoran Pajak Tambang Galian Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 19:20 WIB
Setoran Pajak Tambang Galian Lampaui Target

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun masih ada lebih dari dua bulan hingga akhir tahun ini, realisasi penerimaan pajak tambang galian di Kabupaten Purworejo sudah melampaui target.

Kabid Pajak Selain PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo Mulyono mengatakan realisasi penerimaan pajak tambang galian sudah mencapai Rp918 juta. Padahal, target pemerintah tahun ini hanya Rp600 juta.

“Hingga tutup tahun, kami yakini akan ada peningkatan signifikan. Ada beberapa perusahaan baru yang beroperasi,” ujarnya, seperti dilansir dari KR Jogja, Jumat (19/10/2018).

Baca Juga:
Tunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tempat Tambang Galian C Ini Disegel

Padahal, target Rp600 juta itu sudah dinaikkan dari target semula Rp400 juta. Mulyono mengatakan pajak daerah tersebut dibayarkan oleh lima perusahaan penambang batu andesit di Kecamatan Bagelen.

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah dan Surat Keputusan Bupati Purworejo, harga jual andesit dan turunannya senilai Rp70.000 per meter kubik. Adapun pajak batu andesit, dikenakan sebesar 25% dari nilai penjualan.

Sejauh ini, untuk memastikan kepatuhan pengusaha, Pemkab telah menerjunkan tim untuk pengecekan volume penjualan hasil tambang. Tidak tanggung-tanggung, Bupati Purworejo juga berencana memasang kamera CCTV pada tambang resmi.

“Kami minta pengusaha juga jujur dalam pembayaran pajak dan patuh aturan berlaku,” imbuh Mulyono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 08 Juli 2021 | 15:28 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Tunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tempat Tambang Galian C Ini Disegel

Senin, 16 April 2018 | 08:42 WIB KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Tak Berizin, Pemda Tetap Tarik Pajak Tambang Ilegal

Rabu, 08 Februari 2017 | 11:32 WIB KABUPATEN PANGKEP

Jadi Primadona PAD, Pajak Tambang Galian C Akan Naik

Rabu, 21 September 2016 | 11:01 WIB KABUPATEN JOMBANG

Galian C Ilegal Beroperasi, Miliaran PAD Menguap

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN