KABUPATEN PURWOREJO

Setoran Pajak Tambang Galian Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 19:20 WIB
Setoran Pajak Tambang Galian Lampaui Target

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun masih ada lebih dari dua bulan hingga akhir tahun ini, realisasi penerimaan pajak tambang galian di Kabupaten Purworejo sudah melampaui target.

Kabid Pajak Selain PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo Mulyono mengatakan realisasi penerimaan pajak tambang galian sudah mencapai Rp918 juta. Padahal, target pemerintah tahun ini hanya Rp600 juta.

“Hingga tutup tahun, kami yakini akan ada peningkatan signifikan. Ada beberapa perusahaan baru yang beroperasi,” ujarnya, seperti dilansir dari KR Jogja, Jumat (19/10/2018).

Baca Juga:
Tunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tempat Tambang Galian C Ini Disegel

Padahal, target Rp600 juta itu sudah dinaikkan dari target semula Rp400 juta. Mulyono mengatakan pajak daerah tersebut dibayarkan oleh lima perusahaan penambang batu andesit di Kecamatan Bagelen.

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah dan Surat Keputusan Bupati Purworejo, harga jual andesit dan turunannya senilai Rp70.000 per meter kubik. Adapun pajak batu andesit, dikenakan sebesar 25% dari nilai penjualan.

Sejauh ini, untuk memastikan kepatuhan pengusaha, Pemkab telah menerjunkan tim untuk pengecekan volume penjualan hasil tambang. Tidak tanggung-tanggung, Bupati Purworejo juga berencana memasang kamera CCTV pada tambang resmi.

“Kami minta pengusaha juga jujur dalam pembayaran pajak dan patuh aturan berlaku,” imbuh Mulyono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 08 Juli 2021 | 15:28 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Tunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tempat Tambang Galian C Ini Disegel

Senin, 16 April 2018 | 08:42 WIB KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Tak Berizin, Pemda Tetap Tarik Pajak Tambang Ilegal

Rabu, 08 Februari 2017 | 11:32 WIB KABUPATEN PANGKEP

Jadi Primadona PAD, Pajak Tambang Galian C Akan Naik

Rabu, 21 September 2016 | 11:01 WIB KABUPATEN JOMBANG

Galian C Ilegal Beroperasi, Miliaran PAD Menguap

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses